SULSELONLINE.COM – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Oktober 2025. Melalui kebijakan ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji dengan struktur baru.
Perpres tersebut memuat pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 dan secara khusus mencantumkan program kenaikan gaji bagi ASN aktif. Kenaikan berlaku untuk seluruh pegawai negeri, termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, serta aparat TNI dan Polri.
Diharapkan, peningkatan gaji ini tidak hanya menyejahterakan ASN, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara,” tertulis dalam poin 2 halaman 70 Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Kenaikan nominal gaji berbeda-beda sesuai golongan. ASN golongan I dan II akan mendapat kenaikan sekitar 8 persen, golongan III naik 10 persen, sedangkan golongan IV memperoleh kenaikan tertinggi hingga 12 persen. Selain itu, pemerintah menerapkan sistem total reward berbasis kinerja, di mana pegawai berprestasi akan menerima insentif tambahan.
Penerapan gaji baru dimulai pada Oktober 2025 dan pencairannya dilakukan secara rapel pada November. Dengan demikian, ASN akan menerima gaji baru beserta akumulasi selisih untuk dua bulan pertama.
Selain gaji pokok, pemerintah juga menetapkan lima jenis tunjangan melekat yang diterima setiap bulan, yaitu:
• Tunjangan keluarga, mencakup pasangan dan anak.
• Tunjangan pangan atau beras, disesuaikan dengan jumlah tanggungan.
• Tunjangan jabatan, diberikan bagi pejabat struktural, fungsional, atau umum.
• Tunjangan kinerja, berdasarkan hasil evaluasi kerja individu.
• Tunjangan tambahan lainnya, sesuai kebijakan instansi masing-masing.(*)

Tinggalkan Balasan