SULSELONLINE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berlangsung di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terkait dugaan penyimpangan dana cadangan di tubuh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Makassar.

Anggota Komisi B DPRD Makassar yang membidangi Ekonomi dan Keuangan, Basdir, menegaskan pihaknya memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menuntaskan perkara ini.

“Sebagai wakil rakyat, kami mendukung penuh langkah hukum yang diambil. Selama prosesnya berjalan sesuai aturan, tentu tidak ada masalah,” ujar Basdir, Rabu (11/6/2025), di Gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani.

Komisi B, lanjut Basdir, berencana segera memanggil jajaran direksi PDAM Makassar guna mendapatkan penjelasan langsung terkait persoalan dana cadangan yang kini menjadi sorotan.

“Soal dana cadangan, saya pribadi belum tahu rinciannya. Tapi dalam waktu dekat, karena memang ada agenda monitoring dan evaluasi, kami akan undang direksi PDAM dan bahas secara terbuka,” tambahnya.

Meski begitu, hingga saat ini DPRD belum menerima penjelasan resmi dari pihak PDAM mengenai duduk perkara yang tengah diselidiki.

Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah Kejati Sulsel mulai menelusuri pengelolaan dana cadangan PDAM Makassar yang nilainya dikabarkan mencapai Rp24 miliar. Dana tersebut merupakan akumulasi laba usaha tahun 2023 hingga 2024 dan disebut telah didepositokan di sejumlah bank.

Namun, penempatan dana itu diduga dilakukan tanpa melibatkan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM), sebagaimana diatur dalam tata kelola perusahaan daerah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait.

“Masih dalam tahap klarifikasi. Jadi saya belum bisa sampaikan siapa saja yang dimintai keterangan,” ungkap Soetarmi, Selasa (10/6/2025).

Mantan pejabat seperti eks Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto, sudah dimintai klarifikasi terkait hal ini.

Sementara itu, pihak PDAM Makassar sebelumnya menyatakan bahwa kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan sehat dan efisien. Laporan keuangan perusahaan juga telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan telah dipublikasikan secara terbuka kepada publik.

Meski demikian, dugaan penyimpangan dalam penempatan dana cadangan itulah yang kini menjadi fokus penyelidikan Kejati Sulsel. Sejumlah staf PDAM dan perwakilan dari pihak bank dikabarkan telah dimintai klarifikasi sebagai bagian dari pendalaman kasus ini.

Eks Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar Beni Iskandar mengoreksi dana cadangan PDAM yang tersimpan di bank nilainya bukan Rp24 miliar.

“Dana cadangan yang dimaksud adalah kurang lebih Rp14 miliar,” kata Beni pada konferensi pers di salah satu Kafe di Jl Letjen Hertasning, Selasa (10/6/2025). (*)