MAKASSAR — Keberadaan pondok pesantren dinilai berperan penting dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berilmu pengetahuan, berlandaskan iman dan takwa. Pesantren turut mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan agama yang mendalam.
Hal itu menjadi perhatian serius Anggota DPRD Kota Makassar, khususnya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang menggagas lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pesantren. Usulan tersebut mendapat sambutan positif dari Ketua DPRD Makassar dan sembilan fraksi di DPRD Kota Makassar.
“Pesantren berkontribusi menyiapkan generasi bangsa yang Islami, bukan hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki akhlak, budi pekerti, serta perilaku yang baik. Ini juga penting untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal di lingkungan pesantren,” kata Ketua DPRD Makassar, Supratman, usai memimpin Rapat Paripurna pekan lalu.
Ia menyayangkan perhatian pemerintah yang dinilai belum optimal dalam mendukung pengembangan pondok pesantren di Makassar. “Kami mengapresiasi penuh usulan Perda Pesantren dari Fraksi PKB ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Basdir dari Fraksi PKB menegaskan bahwa pendekatan agama dan pembinaan moral paling banyak dilakukan oleh pesantren dibanding sekolah umum. Karena itulah, Fraksi PKB mendorong lahirnya perda ini agar pemerintah lebih peduli terhadap keberadaan pesantren.
“Salah satu tujuannya adalah untuk membantu penyediaan fasilitas belajar mengajar yang lebih layak, agar pesantren tidak terus-menerus bergantung pada donatur,” ujarnya.
Ia berharap, ke depan, pesantren dapat menyelenggarakan pendidikan formal setingkat MI, MTs, maupun MA, yang kualitasnya tidak kalah dari sekolah umum negeri di Makassar. Perda ini juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar pesantren, terutama terkait kesejahteraan tenaga pendidik.
“Kalau kita turun langsung ke lapangan, masih banyak pesantren dengan fasilitas yang minim. Bahkan guru-gurunya belum mendapatkan kesejahteraan yang layak, padahal mereka juga mendidik anak-anak bangsa. Karena itu, perda ini sangat penting,” tegas Basdir.
Dengan hadirnya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, diharapkan peran pesantren dalam pembangunan daerah dapat ditingkatkan. Diperlukan pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitasi secara menyeluruh agar pesantren dapat berkontribusi lebih besar dalam pembangunan bangsa.
“Karena itu, kita perlu memiliki database yang akurat, melakukan inventarisasi, serta menyusun program strategis untuk memperkuat pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan