MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dalam menertibkan kendaraan dinas, termasuk milik Sekretariat DPRD yang selama ini tidak tercatat secara jelas dalam sistem pencatatan aset daerah.

Dari total 51 unit kendaraan dinas yang ditelusuri, sebanyak 49 unit berhasil ditemukan secara fisik. Proses penyerahan kembali aset tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota, Jumat (25/7/2025).

“Hari ini kami menyerahkan aset kendaraan kepada Pemerintah Kota. Kami menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bapak Wali Kota untuk menelusuri kendaraan dinas milik pemerintah yang dikuasai pihak di lingkungan Sekretariat Dewan,” ujar Nauli dalam keterangan persnya.

Hasil Penelusuran Aset

  • 19 unit kendaraan dikembalikan ke Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk digunakan kembali oleh DPRD sebagai kendaraan operasional dan kendaraan jabatan.
  • 9 unit ditemukan dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai.
  • 2 unit diusulkan untuk dilelang, sesuai ketentuan pelepasan aset yang sah, terutama karena sebelumnya digunakan oleh mantan pimpinan DPRD.
  • 1 unit tengah menjalani mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) karena status administratif tidak lengkap, meski secara material tercatat pernah digunakan.
  • 1 unit lainnya belum ditemukan, baik secara fisik maupun administratif. Kejaksaan menyatakan masih akan menelusurinya, meskipun SKK memiliki masa kerja terbatas.

Nauli menambahkan, pihaknya telah mengambil sampel acak di tiga lokasi untuk mengecek kondisi kendaraan rusak, dan dokumentasi elektronik juga telah dikumpulkan sebagai bukti.

“Proses ini masih menunggu hasil review dari Inspektorat dan dinas teknis terkait,” jelasnya.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menekankan pentingnya akuntabilitas terhadap setiap rupiah dari anggaran negara, termasuk dalam pengadaan dan pemanfaatan kendaraan dinas.

“Mobil dinas itu bukan milik pribadi, tapi milik negara. Kita harus bertanggung jawab atas aset yang dibeli dari uang rakyat,” tegas Munafri.

Ia menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemkot dan Kejaksaan Negeri Makassar yang dinilai mampu memperkuat pengawasan terhadap aset pemerintah.

“Apa yang dilakukan oleh tim Kajari hari ini adalah wujud nyata sinergi Forkopimda. Ini membuka ruang bahwa penegakan dan pengamanan aset bisa dilakukan bersama-sama dan berkelanjutan,” ujarnya.

Munafri juga menyebut bahwa penelusuran kendaraan ini hanyalah langkah awal. Pemkot akan melanjutkan penertiban terhadap aset strategis lainnya seperti pulau, bangunan, lahan, hingga fasilitas publik lain yang tidak tercatat atau dikuasai tanpa dasar hukum.

“Ke depan, kita tidak hanya bicara mobil. Tapi juga aset strategis seperti pulau-pulau, bangunan, lahan, bahkan pohon yang jadi aset daerah tapi tidak tercatat atau dikuasai orang. Semua akan kita telusuri dan amankan kembali,” tegas Munafri.(*)