MAKASSAR – Proyek strategis nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) senilai Rp3,1 triliun yang direncanakan di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, menuai penolakan dari masyarakat sekitar.
Warga di beberapa kompleks permukiman seperti Mula Baru, Tamalalang, Alamanda, dan Akasia menilai proyek ini ditetapkan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat, terutama dalam penentuan lokasi pembangunan.
Awalnya, proyek PSEL akan dibangun di kawasan Tamangapa, Kecamatan Manggala. Namun, lokasi tersebut belakangan dipindahkan ke area Gudang Eterno, Jalan Ir Sutami, Kecamatan Tamalanrea. Ketegangan mencuat usai warga melihat spanduk informasi rencana pembangunan di lokasi baru tersebut.
Keresahan warga disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Rabu (6/8/2025). Sejumlah instansi Pemkot Makassar turut hadir dalam rapat tersebut.
Salah satu warga Perumahan Alamanda, Dadang Anugrah, mengaku lokasi proyek hanya berjarak sekitar 20 meter dari rumahnya.
“Cerobong industri ini akan berdampak terhadap lingkungan dengan radius satu kilometer. Jarak ke sekolah hanya 300 meter, kantor kelurahan 500 meter, dan sejumlah wilayah padat penduduk lainnya juga terdampak,” keluh Dadang.
Ia juga menyebutkan kekhawatiran warga terhadap pencemaran air, sebab mayoritas masyarakat menggunakan sumur bor sebagai sumber air utama.
Para legislator DPRD Makassar pun menyuarakan keberatan terhadap pemindahan lokasi proyek. Mereka mendesak agar pembangunan PSEL dikembalikan ke lokasi semula di Tamangapa.
Anggota DPRD Makassar, Nasir Rurung, menilai penentuan lokasi saat ini mengabaikan regulasi dan lebih berpihak pada kepentingan investor.
“Pemerintah harus taat aturan. Jangan sampai proyek sebesar ini hanya mengakomodasi keinginan investor. Semua dokumen awal—Amdal, studi kelayakan, Perwali—sudah mengarahkan ke Tamangapa,” tegas Nasir.
Senada dengan itu, Anggota Komisi C Bidang Infrastruktur, Ray Suryadi Arsyad, menilai penolakan warga merupakan hal wajar mengingat potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan aktivitas sosial.
“Warga merasa terancam akan pencemaran udara, terganggunya sumber air, dan kemacetan akibat padatnya jalur transportasi. Ini wilayah padat penduduk, maka perlu dikaji ulang. Jangan sampai kesemrawutan tata ruang terus berlanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Ferdy Mochtar, menyebutkan bahwa penentuan lokasi sepenuhnya ditentukan oleh panitia proyek PSEL.
Menurutnya, lokasi PSEL harus memenuhi sejumlah syarat teknis, seperti dekat dengan sumber air (untuk keperluan boiler), dekat dengan gardu induk (untuk koneksi ke jaringan PLN), dan berada dalam atau dekat kawasan industri.
Meski demikian, desakan agar Pemkot dan pemerintah pusat meninjau ulang lokasi proyek terus bergema di tengah kekhawatiran masyarakat Tamalanrea atas dampak jangka panjang yang ditimbulkan dari proyek pembangkit energi berbasis sampah ini. (*)

Tinggalkan Balasan