SULSELONLINE.COM — Sidak Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Jalan Bonto Lempangan mengungkap temuan mengejutkan: dari ratusan kabel fiber optik (FO) yang terpasang, diduga hanya satu provider yang memiliki izin resmi.
Temuan ini memicu sorotan DPRD Makassar. Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, menilai lemahnya pengawasan dan regulasi menjadi penyebab maraknya pemasangan kabel semrawut yang berpotensi membahayakan warga.
“Kabel yang dipasang sembarangan bisa mengganggu rumah warga, membahayakan pengguna jalan, dan merusak estetika kota,” ujarnya.
Komisi C berencana memanggil seluruh provider, Dinas Pekerjaan Umum, serta perwakilan 15 kecamatan untuk rapat dengar pendapat. Agenda ini akan membahas prosedur pemasangan kabel, penguatan regulasi, dan peningkatan pengawasan.
Sebelumnya, Wali Kota Munafri mengultimatum seluruh penyedia layanan internet (ISP) untuk mengurus izin dan melapor dalam waktu satu minggu. “Jika tidak, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari program cable underground atau penanaman kabel bawah tanah. Pemkot Makassar bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Dinas Kominfo, dan Dinas PU untuk menginventarisasi kabel serta menyusun peta jalan pelaksanaan.
“Ini bukan sekadar urusan estetika, tetapi juga soal keselamatan dan ketertiban kota,” pungkas Munafri.(*)

Tinggalkan Balasan