SULSELONLINE.COM – Legislator DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, mengingatkan agar jabatan Ketua RT/RW tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Anggota Fraksi PKS ini menegaskan, Ketua RT/RW tidak boleh melegalkan praktik pungutan liar (pungli).
“RT/RW berkewajiban melayani masyarakat tanpa menagih dan berharap imbalan. Proses pengurusan di tingkat RT/RW itu gratis,” tegas Andi Hadi, Jumat (22/8/2025).
Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan ini menekankan, RT/RW merupakan perpanjangan tangan pemerintah. Tugas utamanya memastikan masyarakat mendapat layanan dengan mudah dan cepat.
“Kalau pelayanan di akar rumput bagus, insyaallah Makassar bisa jadi kota dengan pelayanan terbaik,” ujarnya.
Menurutnya, jika ada Ketua RT/RW yang melegalkan pungli, maka dipastikan layanan masyarakat di tingkat bawah akan tersendat. Padahal, pemerintah telah memberikan insentif bulanan sebagai bentuk apresiasi terhadap kerja RT/RW.
“Tidak ada alasan RT/RW mempersulit masyarakat. Jangan coba-coba melegalkan pungli. Siap-siap dapat sanksi kalau berani melakukan pungli,” tegas Andi Hadi.
Di sisi lain, Andi Hadi juga menyinggung soal pemilihan Ketua RT/RW yang masih menunggu rampungnya regulasi. Ia meminta masyarakat bersabar karena peraturan wali kota (perwali) terkait mekanisme pemilihan masih dalam tahap finalisasi.
“Pemerintah Kota Makassar harus menelaah dengan baik perwali tersebut. Anggaran juga akan disiapkan di perubahan APBD,” jelasnya.
Ia menambahkan, sosialisasi mengenai pemilihan Ketua RT/RW harus dilakukan secara masif agar dipahami masyarakat. Menurutnya, pemerintah kecamatan dan kelurahan memiliki peran penting dalam hal itu.
“Kita tidak ingin tergesa-gesa. Kalau terburu-buru, hasilnya tidak bagus dan berpotensi menimbulkan keributan,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan