MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali menetapkan 10 orang sebagai tersangka baru dalam kasus demonstrasi yang berujung rusuh di Kota Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (10/9/2025), menyampaikan bahwa tiga di antaranya diduga terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan seorang driver ojek online, Rusdamdiansyah alias Dandi (26), meninggal di depan Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI).
“Tiga tersangka lainnya diamankan terkait kasus pengeroyokan pengemudi ojek online di Jalan Urip Sumoharjo, depan Kampus UMI,” ujar Didik.
Ia menuturkan, rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa aksi demo telah berkembang menjadi tindak kriminal yang merugikan banyak pihak. Sebelumnya, para tersangka terbaru juga diduga terlibat dalam aksi pembakaran serta pengeroyokan terhadap korban yang meninggal pada puncak kericuhan akhir Agustus lalu.
“Dari total 42 tersangka, 33 di antaranya merupakan orang dewasa, sementara 9 lainnya masih anak di bawah umur,” jelas Didik.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan lanjutan setelah polisi mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi. Dari keseluruhan, 37 tersangka diketahui terlibat langsung dalam pembakaran dan perusakan fasilitas pemerintahan.
Bangunan yang menjadi sasaran antara lain Kantor DPRD Provinsi Sulsel, Kantor DPRD Kota Makassar, pos jaga Kejati Sulsel, serta Pos Lantas Fly Over Makassar. Selain itu, dua tersangka juga dikaitkan dengan kasus pembakaran Kantor DPRD Kota Palopo.
Polisi memastikan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum. Didik merinci, pasal yang disangkakan meliputi Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Ada pula jeratan Pasal 64 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, hingga Pasal 45a ayat (2) UU ITE bagi pelaku penyebaran konten provokatif.
“Proses pengembangan perkara tetap dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Didik.

Tinggalkan Balasan