SINJAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menegaskan komitmennya dalam melindungi pekerja di sektor jasa konstruksi.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, saat membuka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepesertaan Segmen Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Gedung B Kantor Bupati Sinjai, Selasa (23/9/2025).

Menurut Sekda, sektor jasa konstruksi memiliki peran penting dalam pembangunan daerah, namun juga menyimpan risiko kerja yang tinggi. Karena itu, perlindungan pekerja tidak boleh diabaikan.

“Perlindungan bagi tenaga kerja jasa konstruksi adalah sebuah keharusan, baik dari sisi keselamatan kerja maupun jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Pemkab Sinjai telah menerbitkan Surat Edaran Bupati yang mewajibkan seluruh pelaku usaha jasa konstruksi mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini juga menjadi salah satu syarat administrasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Ini bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga bagian dari penguatan tata kelola proyek agar lebih profesional dan berkeadilan,” tambahnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, Erna Nur Ikhsanah, menyampaikan bahwa risiko kerja di sektor konstruksi sangat tinggi. “Perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan mencakup seluruh risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami pekerja,” jelasnya.

Monev ini juga menjadi forum untuk menyerap masukan, mengatasi kendala, serta merumuskan langkah perbaikan dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan tenaga kerja.

Sekda turut mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai yang aktif melakukan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha konstruksi. Ia juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu kegiatan konstruksi memperkuat pengawasan agar kebijakan berjalan optimal.

Kegiatan ini dihadiri Asisten Perekonomian Setdakab Sinjai Andi Ilham Abubakar, Plt Kabag PBJ Muh. Arfah, perwakilan Kejari Sinjai, serta para kepala OPD.

Sebagai wujud nyata manfaat program, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja, biaya layanan kesehatan, dan beasiswa pendidikan kepada ahli waris almarhum Amiluddin, petugas Damkar Sinjai yang gugur saat bertugas.(*)