JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengonfirmasi bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengalami perubahan status menjadi Badan Penyelenggara BUMN.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan badan tersebut nantinya akan berdiri sendiri dan tidak bergabung dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
“Bukan (bergabung dengan Danantara), dia sendiri. Nanti namanya Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025), dikutip dari YouTube Kompas.com.

Dengan perubahan ini, Dasco menyebut status Kementerian BUMN akan diturunkan menjadi badan. Menurutnya, keputusan tersebut telah mempertimbangkan berbagai masukan serta kondisi terkini di mana fungsi teknis Kementerian BUMN sebagian besar sudah dijalankan oleh BPI Danantara.
“Fungsi Kementerian BUMN saat ini kan sebagian besar sudah diambil alih oleh Danantara. Sehingga yang tersisa hanya fungsi regulator,” jelasnya.

Politisi Partai Gerindra itu juga memastikan pembahasan terkait perubahan status Kementerian BUMN akan segera dirampungkan. Saat ini, revisi Undang-Undang BUMN telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025.

Sebelumnya, wacana serupa juga disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa (23/9/2025). Prasetyo menilai ada kemungkinan Kementerian BUMN berubah menjadi badan, namun perubahan itu masih menunggu pembahasan lebih lanjut bersama DPR.
“Sekarang fungsi Kementerian BUMN sebagai regulator, sementara fungsi operasional sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan statusnya diturunkan menjadi badan,” kata Prasetyo.(*)