SULSELONLINE.COM – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan penjelasan terkait maraknya pembahasan soal haji mandiri. Menurutnya, haji mandiri adalah keberangkatan jemaah menggunakan visa mujamalah, yakni undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi, bukan melalui kuota resmi pemerintah Indonesia.

Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi masyarakat yang kerap mengaitkan haji mandiri dengan kuota haji nasional. Dengan visa mujamalah, calon jemaah dapat berangkat langsung atas undangan pihak Arab Saudi tanpa memengaruhi alokasi resmi kuota haji Indonesia.

“Kalau haji mandiri itu sebenarnya tidak diatur di undang-undang kita. Yang disebut haji mandiri itu, ya yang tadi saya maksud, visa mujamalah itu,” ujar Dahnil usai rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa visa mujamalah atau visa furoda berbeda dengan kuota haji reguler maupun haji khusus yang diatur pemerintah. Visa tersebut biasanya diberikan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi kepada pihak tertentu.

“Visa mujamalah itu tidak diatur oleh kuota kita. Biasanya diberikan bukan melalui pemerintah, tapi melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus),” jelasnya.

“Jadi tidak ada yang mendapat visa mujamalah secara perorangan. Semua pasti melalui PIHK. Kalau bentuknya undangan langsung dari Kerajaan Saudi, biasanya ditujukan kepada orang tertentu,” sambung Dahnil.

Ia menambahkan, meskipun disebut haji mandiri, jemaah yang berangkat dengan visa mujamalah tetap memerlukan bantuan PIHK dalam pengorganisasian selama di Arab Saudi. Menurutnya, secara hukum, istilah haji mandiri memang belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. (*)