MAROS – Sebanyak 11.738 warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, tercatat masih masuk dalam daftar tunggu keberangkatan haji.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Maros, Ahmad Ihyadin, mengatakan waktu tunggu tersebut kini berkurang signifikan seiring adanya perubahan skema pembagian kuota haji oleh pemerintah pusat.

“Sebelumnya jemaah Maros harus menunggu sekitar 39 hingga 40 tahun untuk berangkat. Namun dengan skema baru, masa tunggu kini tinggal 26 tahun,” kata Ahmad, Rabu (12/11/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan baru pemerintah membagi kuota haji berdasarkan daftar tunggu (waiting list), bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim.
“Kalau dulu pembagian kuota didasarkan pada jumlah penduduk muslim, mulai tahun depan sistemnya berbasis waiting list per provinsi,” jelasnya.

Menurut Ahmad, sistem baru ini lebih adil karena memperhatikan urutan pendaftaran calon jemaah yang sudah lama menunggu giliran berangkat.
“Selama ini ada daerah dengan penduduk muslim besar tapi pendaftar sedikit tetap dapat jatah besar. Sementara daerah seperti Maros yang daftar tunggunya tinggi justru dapat kuota kecil,” ujarnya.

Kuota haji Kabupaten Maros selama ini hanya 296 orang per tahun. Namun dengan sistem baru yang mulai berlaku pada musim haji 2026, jumlah tersebut diperkirakan akan meningkat tajam.
“Tahun depan, insyaallah ada penambahan signifikan karena kebijakan baru ini,” kata Ahmad, Minggu (9/11/2025).

Ia menambahkan, penerapan formula baru ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dengan skema tersebut, kuota disesuaikan dengan jumlah calon jemaah yang benar-benar sudah terdaftar dan menunggu giliran berangkat, bukan sekadar data demografis.

“Dampaknya, beberapa daerah yang selama ini menikmati kuota besar bisa berkurang drastis, bahkan ada yang tidak dapat jatah tahun 2026. Sebaliknya, daerah dengan daftar tunggu tinggi seperti Maros justru berpeluang besar memperoleh tambahan kuota signifikan,” bebernya.

Ahmad menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk pengurangan hak daerah lain, melainkan upaya menegakkan keadilan.
“Sistem baru ini lebih adil karena prinsipnya first come, first served. Yang sudah lama mendaftar dan menabung untuk haji bisa lebih cepat berangkat,” katanya.

Ia menambahkan, penetapan resmi jumlah kuota haji per kabupaten/kota di Sulsel akan diumumkan dalam waktu dekat. Sementara itu, proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Setelah kuota ditetapkan, tahap berikutnya adalah verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan, pelunasan biaya, pengurusan visa, hingga bimbingan manasik,” ujarnya.

Sebelumnya, biaya perjalanan haji tahun 2026 di Kabupaten Maros juga mengalami penurunan sekitar Rp1 juta dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Kantor Kemenag Maros, Muhammad, mengatakan total biaya haji tahun ini sekitar Rp54 juta, dan calon jemaah hanya perlu melunasi sekitar Rp34 juta setelah dikurangi setoran awal pendaftaran.

“Benar, turun satu juta lebih dari tahun lalu,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).(*)