MAROS – Sebanyak tujuh calon jemaah haji asal Maros yang dijadwalkan berangkat pada 2026 dilaporkan meninggal dunia. Mereka berusia 50–62 tahun dan rata-rata mendaftar sejak 2011. Dua berasal dari Kecamatan Camba, tiga dari Maros Baru, serta masing-masing satu dari Bantimurung dan Marusu.
Kasi PHU Kemenag Maros, Ahmad Ihyadin, mengatakan nomor porsi mereka akan dialihkan kepada ahli waris, baik pasangan, anak kandung, maupun saudara kandung. Proses pelimpahan masih berjalan dan ahli waris harus menyiapkan dokumen seperti permohonan pelimpahan, surat kuasa, dan dokumen kependudukan.
Kuota haji Maros 2026 mencapai 599 orang: 11 kuota lansia dan 588 dari urutan porsi. Tahun sebelumnya, kuota hanya 296 orang. Kenaikan ini dipengaruhi perubahan skema pembagian kuota dari pemerintah pusat yang kini menggunakan daftar tunggu (waiting list), bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim.
Ahmad menjelaskan, sistem lama dianggap tidak mencerminkan urutan pendaftaran karena daerah dengan penduduk besar tetapi pendaftar sedikit tetap mendapat kuota besar, sementara daerah dengan daftar tunggu tinggi justru dapat kuota kecil. Dengan sistem baru berbasis waiting list sesuai UU No. 14 Tahun 2025, kuota diberikan lebih proporsional.
Dampaknya, beberapa kabupaten turun drastis kuotanya, bahkan ada yang tidak kebagian, sedangkan Maros masuk 10 daerah dengan kuota terbanyak. Sistem ini dinilai lebih adil karena berdasarkan prinsip siapa yang lebih dulu mendaftar.
Saat ini, pelunasan biaya haji masih menunggu petunjuk teknis pusat. Setelah kuota ditetapkan, jemaah akan melalui verifikasi berkas, pemeriksaan kesehatan, pelunasan, pengurusan visa, manasik, dan persiapan keberangkatan.
Daftar tunggu haji Maros mencapai 11 ribu orang. Sebelumnya masa tunggu 39–40 tahun, kini menjadi sekitar 26 tahun berkat sistem baru.
Biaya haji 2026 juga turun sekitar Rp1 juta. Total biaya sekitar Rp54 juta, dan jemaah yang telah membayar uang pendaftaran tinggal melunasi kurang lebih Rp34 juta.(*)

Tinggalkan Balasan