SULSELONLINE.COM – Partai Amanat Nasional (PAN) secara terbuka mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dikembalikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Usulan tersebut merupakan arahan langsung dari Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, yang telah disampaikan kepada seluruh kader partai di Indonesia. Hal itu diungkapkan Sekretaris DPW PAN Sulawesi Selatan, Chaidir Syam, Selasa (30/12/2025).
“Ketua Umum sudah menyampaikan bahwa mekanisme pemilihan gubernur serta bupati dan wali kota sangat mungkin kembali dipilih melalui DPRD,” ujar Chaidir.
Menurut Chaidir, wacana pengembalian Pilkada ke DPRD bukan hanya menjadi sikap internal PAN. Sejumlah partai politik pendukung pemerintah juga disebut memiliki pandangan serupa.
“Apalagi saat ini terdapat koalisi besar pendukung pemerintah, seperti PAN, Golkar, dan Gerindra. Ini menjadi kekuatan politik yang cukup signifikan,” jelas Bupati Maros tersebut.
Ia menegaskan, sikap PAN tidak hanya terbatas pada pemilihan gubernur, melainkan mendorong seluruh Pilkada—baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota—dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan di DPRD.
“Sikap PAN sudah tegas sebagaimana disampaikan Ketua Umum. Kami lebih condong agar seluruh Pilkada, termasuk bupati dan wali kota, dikembalikan ke DPRD,” tegasnya.
Meski demikian, PAN saat ini masih menunggu sikap resmi partai politik lainnya. Pasalnya, perubahan mekanisme Pilkada akan dibahas dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu yang dijadwalkan mulai awal 2026.
“Yang jelas, sikap politik PAN sudah sangat terang,” pungkas Chaidir.
Jika ingin judul alternatif yang lebih provokatif, lebih singkat, atau gaya headline media nasional, saya bisa siapkan beberapa opsi tambahan.(*)

Tinggalkan Balasan