SULSELONLINE.COM – Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
LHP tersebut diterima Darmawangsyah di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (19/1/2026). Laporan ini memuat hasil pemeriksaan kepatuhan pengelolaan pajak dan retribusi daerah serta menjadi pijakan penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pendataan, penetapan, dan pengawasan penerimaan daerah ke depan.
Dalam kesempatan tersebut, Darmawangsyah didampingi Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Andy Azis Peter, serta para pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.
Darmawangsyah Muin menegaskan bahwa LHP BPK merupakan rujukan strategis dalam membenahi tata kelola pendapatan daerah secara terstruktur dan terukur.
“Laporan ini kami terima sebagai instrumen evaluasi yang objektif. Pemerintah Kabupaten Gowa berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara konsisten dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan pajak dan retribusi daerah menuntut basis data yang akurat dan selalu terbarui. Dengan diterimanya LHP tersebut, Pemkab Gowa memiliki dasar sistematis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Penguatan pendataan objek dan subjek pajak menjadi perhatian utama. Dari sanalah akurasi kebijakan fiskal daerah dapat dibangun,” katanya.
Ia menambahkan, perbaikan akan dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah agar setiap temuan BPK dapat ditindaklanjuti secara cermat dan tidak terulang.
“Kami mendorong sinergi antara Bapenda, perangkat daerah teknis, serta penguatan sistem informasi agar pengelolaan pendapatan daerah semakin tertib, transparan, dan akuntabel,” tambah Darmawangsyah.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan bertujuan memperkuat tata kelola pendapatan daerah. Fokus utama pemeriksaan diarahkan pada akurasi data serta ketepatan pemetaan potensi pajak dan retribusi daerah.
“Rekomendasi yang kami sampaikan bertujuan membantu pemerintah daerah membangun sistem pendataan yang lebih valid, terintegrasi, dan mampu menggambarkan potensi riil pendapatan daerah,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK menjadi indikator penting dalam mendorong perbaikan berkelanjutan.
“Kepatuhan terhadap regulasi akan semakin kuat jika diiringi dengan komitmen pimpinan daerah serta konsistensi pengawasan internal,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan