SULSELONLINE.COM – DPRD Kota Makassar membuka peluang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi atas polemik penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Datu Museng–Jalan Maipa. Langkah ini menyusul aksi penolakan penertiban yang dilakukan Pemkot Makassar oleh aliansi PKL setempat.

Sejumlah anggota Aliansi Asosiasi PKL Datu Museng–Maipa menggelar unjuk rasa di Gedung sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Senin (26/1/2026). Dalam aksi tersebut, PKL menyampaikan aspirasi agar penataan dilakukan secara adil dan manusiawi tanpa penggusuran sepihak.

Anggota DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, mengatakan aspirasi PKL yang diterima DPRD terangkum dalam tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak pemerintah kota menarik surat edaran terkait penggusuran. Kedua, meminta DPRD memfasilitasi perizinan. Ketiga, menunda pelaksanaan penggusuran.

“Poin yang pertama mendesak pemerintah menarik surat edarannya. Yang kedua meminta DPRD memfasilitasi izin. Dan yang ketiga menunda penggusuran,” ujar legislator PKB tersebut.

Menurut Andi Makmur, DPRD telah menggelar rapat internal dan akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna membahas penataan PKL agar tidak merugikan masyarakat kecil.

DPRD, kata dia, berupaya mencari jalan tengah agar program penataan kota tetap berjalan tanpa mengabaikan hak warga yang menggantungkan hidup di sektor informal.

“Kami meminta bertemu pemerintah kota untuk mendiskusikan bagaimana penataan PKL ini bisa berjalan, tetapi tidak mengabaikan warga Makassar yang mencari nafkah,” katanya.

Ia juga menilai para PKL memiliki kesadaran untuk ditata selama prosesnya dilakukan secara adil dan manusiawi.

“Ada kesadaran dari PKL bahwa mereka siap ditata,” ungkapnya.

DPRD memastikan membuka peluang RDP sebagai forum resmi untuk mempertemukan seluruh pihak guna mencari solusi konkret.

“Kalau bisa di RDP supaya ada titik temu dari problem yang ada di Kota Makassar ini,” ujarnya.

Meski meyakini Pemkot Makassar memiliki niat baik dalam menata kota, Andi Makmur menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh mengorbankan masyarakat kecil.

“Penataan kota harus dicarikan win-win solution agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan warga,” pungkasnya. (*)