SULSELONLINE.COM – Anggota Komisi C DPRD Makassar, Imam Muzakkar, menegaskan DPRD memiliki kewenangan penuh untuk memanggil manajemen PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) guna dimintai keterangan terkait sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik.
Penegasan itu disampaikan Imam menyusul ketidakhadiran GMTD dalam dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Makassar yang digelar di gedung sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Jumat (30/1/2026). RDP tersebut merupakan lanjutan rapat umum berdasarkan surat Wali Kota Makassar terkait permintaan klarifikasi serta pemberhentian sementara proses perizinan PT GMTD.
“Perlu ada efek yang jelas dan konkret terhadap GMTD, agar tidak ada anggapan bahwa DPRD tidak memiliki kekuatan mendasar dalam melakukan pemanggilan,” ujar Imam dalam RDP tersebut.
Ia menegaskan, DPRD Makassar memiliki hak konstitusional untuk memanggil setiap pihak yang menjalankan usaha di wilayah Kota Makassar. Menurutnya, surat dari Wali Kota Makassar yang meminta klarifikasi dan penghentian sementara perizinan GMTD merupakan hal serius dan belum pernah terjadi selama ia menjabat sebagai anggota DPRD.
“Saya sudah dua periode di DPRD Kota Makassar, dan ini baru pertama kalinya Wali Kota mengirimkan surat permintaan klarifikasi sekaligus pemberhentian sementara proses perizinan,” ungkap Imam.
Ia menilai, langkah Wali Kota tersebut menandakan adanya persoalan krusial yang perlu dikaji secara mendalam oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Makassar. Karena itu, DPRD perlu menelaah secara komprehensif dasar diterbitkannya surat tersebut.
Dalam pembahasan bersama Pemkot Makassar, Imam menyebut terdapat sejumlah poin krusial yang harus menjadi perhatian DPRD saat berhadapan dengan pihak GMTD. Salah satunya terkait pembagian laba dividen yang dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka.
Imam mempertanyakan apakah pembagian dividen GMTD telah sesuai dengan kesepakatan awal saat perusahaan melaksanakan penawaran saham perdana (IPO). Ia juga menyinggung hasil RDP DPRD Sulawesi Selatan yang menilai pembagian dividen GMTD tidak sesuai dengan komitmen awal.
“Pemerintah Provinsi Sulsel yang seharusnya memiliki saham 13 persen hanya menerima Rp5,5 miliar, padahal kesepakatannya Rp11 miliar,” katanya.
Hal serupa, lanjut Imam, juga dialami Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Kabupaten Gowa yang masing-masing memiliki saham sebesar 6,5 persen. Menurutnya, besaran pembagian dividen dari porsi saham tersebut perlu dikaji lebih lanjut.
Seluruh persoalan tersebut, kata Imam, akan menjadi bahan utama dalam pertemuan lanjutan DPRD bersama pihak GMTD dan akan dipertanyakan secara terbuka kepada publik. Ia menegaskan, sebagai perusahaan terbuka, GMTD wajib memberikan keterbukaan penuh terkait laporan keuangan dan administrasi perusahaan.
Kalau mau, saya bisa **memadatkan lagi versi online cepat**, atau **menyesuaikan gaya straight news media nasional**.

Tinggalkan Balasan