SULSELONLINE.COM – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, hingga kini belum dilakukan karena pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pembayaran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo, Andi Pallawarukka, menyatakan anggaran THR sebenarnya telah disiapkan setara satu bulan gaji. “Masih menunggu Perpres. Sudah dianggarkan estimasi THR satu bulan gaji,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (2/3/2026), mengutip tribun-timur.com.

Kepala Bidang Anggaran BPKPD Wajo, Syahmadia, menambahkan anggaran tersedia karena perhitungan gaji dalam APBD dialokasikan untuk 14 bulan, meski tidak dirinci secara khusus untuk pembayaran THR.

Namun, THR dipastikan hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, tidak menerima THR.

Sementara itu, THR bagi guru ASN yang telah bersertifikat sudah dicairkan sejak awal Februari 2026 dengan total anggaran mencapai Rp25,9 miliar. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo, Alamsyah, memastikan seluruh guru bersertifikat telah menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan komitmen pemerintah daerah atas arahan Bupati agar kesejahteraan guru menjadi fokus utama. (*)