SULSELONLINE.COM – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, menyoroti kepatuhan pajak parkir Toko Satu Sama yang tercatat hanya membayar sekitar Rp100 ribu per bulan sejak 2024 hingga 2026.

Ismail menyebut pembayaran tersebut tidak sesuai rekomendasi Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar (Bapenda). Meski manajemen mengaku membayar pajak, nominalnya dinilai jauh dari potensi sebenarnya.

“Yang kita pastikan dia bayar pajak atau tidak. Bayar pajak, tapi tidak sesuai yang direkomendasikan Bapenda,” kata Ismail usai RDP di Gedung sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, parkir tepi jalan menjadi kewenangan PD Parkir Makassar Raya, sementara parkir di dalam area usaha merupakan objek pajak Bapenda. DPRD dan Bapenda telah meminta manajemen menandatangani nota perjanjian penyesuaian pajak, namun belum disepakati.

Ismail memberi tenggat satu hingga dua hari. Jika tidak kooperatif, Bapenda akan turun melakukan uji petik guna menghitung potensi riil pajak parkir di lapangan.

Selain itu, cabang di kawasan Perintis disebut belum pernah membayar pajak parkir. Manajemen berdalih telah membayar ke PD Parkir, namun pembayaran itu hanya berlaku untuk parkir tepi jalan.

Plt Sekretaris Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, menegaskan penetapan pajak harus berbasis data dan tidak bisa sepihak. Ia juga menyebut data wajib pajak dilindungi undang-undang dan tidak bisa dipublikasikan. Saat ini Bapenda tengah membenahi sistem pengawasan, termasuk perbaikan Simpakda dan pengadaan alat perekam transaksi melalui skema CSR perbankan guna meningkatkan pendapatan tanpa membebani APBD. (*)