WAJO — Bupati Wajo, Andi Rosman, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo untuk menggunakan kendaraan roda dua saat berangkat ke kantor.

Imbauan tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi di Lapangan Upacara Kantor Bupati Wajo, Rabu (1/4/2026).

“Lebih baik gunakan kendaraan roda dua (motor) kalau ke kantor jika tidak ada kepentingan atau perjalanan dinas lainnya. Saya pun melakukan hal itu,” ujarnya.

Selain itu, Andi Rosman juga mengubah pola pelaksanaan apel pagi. Jika sebelumnya digelar dari Senin hingga Kamis, kini apel hanya dilaksanakan satu kali dalam sepekan, yakni setiap hari Senin, mulai pekan depan.

“Apel pagi yang dulunya Senin sampai Kamis, sekarang hanya hari Senin saja,” katanya.

Terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA), Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masih melakukan kajian.

“Pemerintah pusat sudah menetapkan WFA hari Jumat, tapi kami masih mengkaji hari yang paling tepat untuk diterapkan di Wajo,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Wajo, Samsul Bahri, menyebut pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

“Kami masih melakukan penyesuaian sambil menunggu juknis dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya belum dapat memberikan rincian lebih lanjut terkait pelaksanaan WFA di Kabupaten Wajo.

Di sisi lain, kebijakan berbeda telah lebih dulu diterapkan di Kabupaten Maros. Bupati Maros, Chaidir Syam, memutuskan untuk mulai menerapkan WFA bagi ASN setiap hari Jumat mulai pekan depan.

Menurut Chaidir, kebijakan ini merupakan bentuk adaptasi terhadap kondisi global, khususnya dampak konflik di Timur Tengah yang memengaruhi harga minyak dunia dan kebutuhan energi nasional.

“Skemanya satu hari dalam seminggu, yaitu hari Jumat,” ujarnya.

Ia menegaskan, penerapan WFA tidak berlaku bagi seluruh ASN, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Tidak semua jabatan bisa WFA, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat,” jelasnya.

Untuk unit pelayanan publik, Pemkab Maros akan menerapkan sistem bergiliran agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.(*)