SULSELONLINE.COM – Komisi B DPRD Kota Makassar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perdagangan Kota Makassar menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko minuman beralkohol dan tempat hiburan malam, Sabtu malam, 25 April 2026.
Sidak tersebut menyasar sejumlah lokasi usaha guna memastikan kelengkapan perizinan serta kepatuhan terhadap pembayaran pajak daerah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar.
Kegiatan ini dipimpin Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, bersama anggota komisi lainnya, yakni Hj Umiyati, Hj Irmawati Sila, Basdir, Irfan Malluserang, Rezky, dan Arifin Majid.
Adapun lokasi yang diperiksa meliputi Toko Satu Satu, Holywood, Helens, dan Onyx. Dalam sidak tersebut, tim melakukan pemeriksaan dokumen izin usaha sekaligus mencocokkan data kewajiban pajak masing-masing tempat usaha.
Ismail menjelaskan, sidak ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi, serta pengawasan pajak di tempat hiburan malam.
“Alhamdulillah, dari hasil pengecekan malam ini seluruh pelaku usaha kooperatif. Namun, kami tetap akan memanggil mereka dalam rapat dengar pendapat guna memastikan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol DPRD agar seluruh pelaku usaha menjalankan kewajibannya secara tertib dan transparan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kota Makassar, Muhammad Ambar Sallatu, menyampaikan bahwa pihaknya turut mendampingi sidak sebagai bagian dari penguatan pengawasan pendapatan daerah.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi bersama Komisi B. Berdasarkan data yang ada, seluruh tempat hiburan malam yang kami sidak terpantau patuh dalam membayar pajak,” ungkapnya.
Menurut Ambar, tingkat kepatuhan tersebut menjadi indikator positif dalam mendukung peningkatan PAD Kota Makassar.
Meski demikian, DPRD bersama pemerintah kota akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan konsistensi kepatuhan pelaku usaha, baik dari sisi perizinan maupun kontribusi pajak.
Sidak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib dan berkontribusi maksimal terhadap pembangunan daerah.(*)

Tinggalkan Balasan