SULSELONLINE.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 20 temuan dalam hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Maros.

Dari sejumlah temuan tersebut, dua di antaranya menjadi perhatian utama, yakni pembayaran honorarium Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melebihi standar serta pengelolaan belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dinilai belum memadai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain mengungkap temuan, BPK juga menyampaikan 65 rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Maros. Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah agar pemerintah daerah menetapkan kebijakan pemberian honorarium ASN dengan mengacu pada standar harga satuan regional yang berlaku.

Di sektor pendidikan, BPK meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meningkatkan pembinaan, pengawasan, serta pengendalian terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana BOSP di seluruh satuan pendidikan agar sesuai dengan ketentuan.

Temuan dan rekomendasi tersebut disampaikan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (2/6/2026). Pada kesempatan yang sama, Kabupaten Maros kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Bupati Maros Chaidir Syam mengakui masih terdapat sejumlah temuan yang harus ditindaklanjuti, termasuk pembayaran honorarium ASN yang melebihi standar sehingga perlu dilakukan pengembalian ke kas daerah.

“Misalnya standar honorarium Rp800 ribu, tetapi dibayarkan Rp1,5 juta. Selisihnya kemudian dikembalikan,” ujarnya.

Menurut Chaidir, total pengembalian atas berbagai temuan tersebut mencapai sekitar Rp120 juta. Ia menambahkan, sebagian rekomendasi BPK sebenarnya telah mulai ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebelum laporan hasil pemeriksaan diserahkan.

“Beberapa temuan sudah lebih dulu kami tindak lanjuti,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Maros juga mulai melakukan pembenahan terhadap tata kelola Dana BOSP. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengumpulkan seluruh bendahara BOS untuk diberikan pembinaan dan penguatan terkait pengelolaan anggaran.

“Seluruh bendahara BOS sudah kami kumpulkan. Mudah-mudahan persoalan serupa tidak terulang lagi,” tambahnya.

Kepala Inspektorat Maros, Takdir, menjelaskan bahwa besarnya nilai temuan pada Dana BOSP dipengaruhi oleh banyaknya jumlah sekolah di Kabupaten Maros yang mencapai sekitar 400 satuan pendidikan. Meski nominal pengembalian di masing-masing sekolah relatif kecil, akumulasi keseluruhannya menjadi cukup besar.

“Ada sekolah yang mengembalikan Rp200 ribu, ada juga sekitar Rp300 ribu. Karena jumlah sekolahnya banyak, nilainya menjadi cukup besar secara total,” jelasnya.

Terkait pembayaran honorarium ASN, Takdir menyebut pemerintah daerah berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku. Namun, terdapat perbedaan penafsiran antara pemerintah daerah dan BPK dalam melihat ketentuan tersebut.

“Pada dasarnya pembayaran itu sudah mengacu pada Perbup yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Maros Muh Gemilang Pagessa menilai temuan BPK harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak. Menurutnya, adanya catatan dari BPK mengindikasikan masih terdapat kelemahan dalam pengelolaan anggaran, khususnya pada sektor pendidikan.

“Temuan ini menjadi sinyal bahwa masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki dalam pengelolaan anggaran,” katanya.

Ia berharap seluruh rekomendasi yang diberikan BPK dapat segera ditindaklanjuti sehingga tata kelola keuangan daerah, khususnya pengelolaan Dana BOSP, dapat berjalan lebih baik dan terhindar dari persoalan serupa pada tahun-tahun mendatang.