MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar merekomendasikan penonaktifan sementara seorang pejabat Perumda Air Minum (PDAM) Makassar yang namanya disebut dalam dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait pengisian jabatan kepala sekolah di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar.
Pejabat yang dimaksud adalah berinisial At.
Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut DPRD usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Disdik Makassar, Senin (29/6/2026).
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, mengatakan rekomendasi itu telah disampaikan kepada Wali Kota Makassar. Menurutnya, penonaktifan sementara tidak hanya ditujukan kepada pejabat internal Disdik, tetapi juga pihak eksternal yang diduga memiliki keterlibatan.
“Kalau dia menjadi bagian dari pemerintah kota, ya kita rekomendasikan untuk dinonaktifkan dulu sampai betul-betul selesai pemeriksaan ini,” kata Ari, Selasa (30/6/2026).
Ari menjelaskan, penonaktifan sementara diperlukan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif tanpa adanya intervensi. Menurutnya, seluruh pihak yang namanya muncul dalam dugaan tersebut harus diperlakukan sama dalam proses penegakan aturan.
Legislator Partai Nasdem itu juga menyoroti dugaan campur tangan pihak luar dalam urusan yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan. Ia menegaskan pengelolaan organisasi Disdik, termasuk penempatan kepala sekolah, sepenuhnya merupakan tanggung jawab kepala dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dinas Pendidikan sudah dipercayakan kepada kepala dinas untuk mengatur. Seharusnya tidak boleh ada intervensi dari pihak eksternal sampai mengatur komposisi kepala sekolah,” tegasnya.
Ari meyakini Wali Kota Makassar memiliki komitmen untuk membenahi tata kelola pemerintahan sehingga tidak akan membiarkan adanya pihak tertentu memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi.
Selain meminta pemeriksaan terhadap pejabat internal Disdik, DPRD juga merekomendasikan agar Inspektorat menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak eksternal.
Menurut Ari, seluruh nama yang disebut dalam rekaman, termasuk seorang pejabat di PDAM Makassar, harus diperiksa agar perkara tersebut menjadi terang.
“Ada inisial Ata, ada nama Al. Kami minta untuk diperiksa supaya ini menjadi terang-benderang dan adil. Jangan hanya internal saja, tetapi pihak eksternal juga harus ikut diperiksa,” ujarnya.
Meski demikian, Ari menegaskan proses pemeriksaan tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seseorang, kata dia, tidak boleh langsung dinyatakan bersalah hanya karena namanya disebut dalam dugaan kasus.
“Kalau memang dia bersalah, dia akan dihukum sesuai aturan yang berlaku. Tapi kalau dia tidak bersalah, kita juga harus mengembalikan jabatannya dan memperbaiki nama baiknya,” katanya.
Dalam RDP tahap pertama, Komisi D belum menghadirkan pihak eksternal karena masih berfokus menggali informasi awal terkait dugaan yang berkembang. Ari mengungkapkan, saat rapat berlangsung pihaknya bahkan belum mengetahui secara pasti identitas nama-nama yang disebut dalam rekaman.
“Kami baru melihat rekaman-rekaman dan belum tahu siapa yang disebut Ata maupun Alfian,” ucapnya.
Setelah dilakukan pendalaman, DPRD memperoleh informasi bahwa salah satu nama yang disebut mengarah kepada seorang pejabat di PDAM Makassar. Karena itu, Komisi D menyerahkan proses pemeriksaan kepada Pemerintah Kota Makassar melalui Inspektorat dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Menurut Ari, mekanisme tersebut dinilai lebih tepat karena pihak eksternal berada di luar lingkup langsung pengawasan Komisi D terhadap Dinas Pendidikan.
Ia menambahkan, rekomendasi resmi DPRD segera dikirimkan sebagai dasar bagi Pemerintah Kota Makassar untuk mengambil langkah lanjutan.
Komisi D juga belum menutup kemungkinan menggelar RDP lanjutan apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti secara maksimal oleh pemerintah kota.
“Kalau pemerintah kota menjalankan rekomendasi dengan baik, tentu tidak perlu RDP lagi. Tetapi kalau tidak, bisa saja kami lanjutkan RDP tahap kedua dengan menghadirkan pihak-pihak eksternal,” tutup Ari mengutip tribun-timur. (*)

Tinggalkan Balasan