SULSELONLINE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh hangus dan tetap dapat digunakan hingga habis. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026).
MK menyatakan sisa kuota merupakan bagian dari hak milik pribadi karena diperoleh melalui pembayaran. Operator seluler dilarang mengenakan biaya tambahan, termasuk alasan perpanjangan masa aktif, untuk penggunaan sisa kuota tersebut.
MK juga menilai klausul yang menghanguskan kuota merupakan bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) karena memanfaatkan posisi tawar konsumen yang lemah dalam perjanjian baku. Penghangusan kuota tanpa perlindungan yang memadai dinilai melanggar hak atas kepemilikan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Melalui putusan itu, operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan kuota rollover atau akumulasi kuota agar sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan. MK juga mewajibkan pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta pihak terkait dalam setiap penyesuaian tarif guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi pengguna.
Perkara ini diajukan oleh Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.

Tinggalkan Balasan