MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSIA Paramount di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kamis (20/8/2026).

Sidak dilakukan menindaklanjuti laporan keluarga pasien terkait dugaan kelalaian dalam penanganan medis yang berujung pada kematian seorang bayi pada 13 Agustus 2026. Bayi tersebut sebelumnya lahir melalui operasi sesar pada 11 Agustus dalam kondisi sehat dengan berat 3,1 kilogram.

Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, dr. Fahrizal Arrahman Husain, mengatakan pihaknya menyoroti lambatnya laporan kejadian kepada Dinas Kesehatan Kota Makassar. Menurutnya, laporan awal seharusnya disampaikan dalam waktu 1 x 24 jam, sementara laporan lengkap dari Komite Mutu rumah sakit maksimal 3 x 24 jam.

“Laporan yang masuk ke Dinas Kesehatan itu baru tiga hari setelah kejadian, pada 16 Agustus,” kata Fahrizal.

Ia menyebut hingga 20 Agustus, Komite Mutu RSIA Paramount belum menyampaikan laporan lengkap. Audit yang telah dilakukan baru berasal dari Komite Medik dan terbatas pada dokter, sementara unsur perawat dan bidan ditangani komite profesi masing-masing.

Fahrizal meminta proses audit segera dituntaskan dan hasilnya dapat diketahui secara transparan. Ia juga mendorong Dinas Kesehatan Kota Makassar melakukan audit eksternal sebagai pembanding terhadap hasil audit internal rumah sakit.

“Kalau terbukti ada kelalaian dalam penanganan medis, Dinas Kesehatan harus memberikan sanksi tegas,” ujarnya.

Fahrizal juga menyinggung kasus serupa yang pernah terjadi di RSIA Paramount sekitar dua tahun lalu. Ia meminta agar sanksi yang diberikan kali ini lebih tegas sebagai efek jera apabila ditemukan pelanggaran.

Ketua Komite Medik RSIA Paramount, Dr. dr. Idham Jaya Ganda, mengatakan pihak rumah sakit masih melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kasus tersebut.

“Kami sudah melakukan audit dan berusaha menyelidiki kasus ini bersama komite,” ujarnya.

Idham menjelaskan, audit internal diawali Komite Medik pada 14 Agustus 2026 dan dilanjutkan pemeriksaan unsur keperawatan melalui Komite Keperawatan pada 15 Agustus.

Evaluasi eksternal juga dilakukan dengan melibatkan organisasi profesi. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Makassar melakukan audit terhadap dokter anak pada 19 Agustus. Sementara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Makassar dijadwalkan melakukan evaluasi pada 20 Agustus. Unsur Ikatan Bidan Indonesia (IBI) juga dilibatkan dalam proses pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun DPRD Makassar, bayi tersebut lahir melalui operasi sesar pada 11 Agustus 2026 dalam kondisi sehat dengan berat 3,1 kilogram.

Namun, pada 13 Agustus, orang tua melaporkan bayi tiba-tiba tidak bergerak dan mengalami sianosis atau perubahan warna kulit menjadi kebiruan.

Pihak RSIA Paramount kemudian memberikan penanganan darurat di ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU). Namun, nyawa bayi tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada instansi terkait karena menduga terdapat kejanggalan dalam penanganan medis.

Sidak DPRD Makassar dipimpin Ketua Komisi D Ari Ashari Ilham, bersama Sekretaris Komisi D dr. Fahrizal Arrahman Husain, dr. Yulius Patandianan, Meinsani Kecca, Adi Akbar, dan Muchlis Misba. Turut hadir Dinas Kesehatan Kota Makassar, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Ketua Komite Medik, serta jajaran RSIA Paramount.(*)