SULSELONLINE.COM – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menunjuk enam pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan, sebagai pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh) sejumlah jabatan strategis.
Penunjukan tersebut dilakukan setelah sebelumnya 16 pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Gowa dinonaktifkan atau dibebastugaskan.
Kepala Dinas Sosial Gowa Firdaus ditunjuk sebagai Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa menggantikan Andy Azis Peter. Penunjukan berlaku mulai 21 Agustus 2026.
Firdaus membenarkan penunjukan tersebut. Ia mengatakan mendapat amanat dari Bupati Gowa untuk memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan.
“Iye, saya diberi amanat oleh Bupati Gowa sebagai Plt Sekda, TMT 21 Agustus 2026. Perintah bupati, membantu memperlancar tugas-tugas pelayanan publik dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa,” ujar Firdaus, Minggu (23/8/2026) malam.
Selain Firdaus, lima pejabat lainnya mendapat penugasan baru, yakni:
- Mardani Hamdan, sebelumnya Kabag Kesra, ditunjuk sebagai Plh Inspektur Inspektorat menggantikan Syahrul Syahrir.
- Sitti Haerani, Sekretaris DP3A, ditunjuk sebagai Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Gowa menggantikan Andi Idil Hafid.
- Agussalim, Sekretaris Inspektorat, ditunjuk sebagai Plt Kasatpol PP menggantikan Umar Madjid.
- Abd. Rachman, Kabag Kerja Sama, ditunjuk sebagai Plt Kepala BPKAD menggantikan Mahmud.
- Sahrial, Kabag Pemerintahan sekaligus mantan Camat Pallangga, ditunjuk sebagai Plt Kepala BKPSDM menggantikan Indra Said.
Sejumlah pejabat yang disebut dinonaktifkan antara lain Muh. Natsir Arif sebagai Asisten III, Agus Harahap sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Ary Mahdin Asfari sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Muh. Sahir sebagai Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Abidzar Husain Sulaiman sebagai Kepala Dinas Perpustakaan, Sujjadan sebagai Kepala Bappeda, Indra Wahyudi sebagai Kepala BPKAD, Indra Setiawan sebagai Kepala Dinas PTSP, Taufiq Mursad sebagai Kepala Dinas Pendidikan, dan Muh. Fajaruddin sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Belum Terima SK
Meski informasi pembebastugasan telah beredar, sejumlah pejabat mengaku belum menerima surat keputusan secara resmi.
Mantan Sekda Gowa Andy Azis Peter mengaku telah mendengar informasi mengenai pembebastugasan dirinya, tetapi belum menerima surat resmi.
“Nanti saya akan bicara ketika sudah menerima surat tersebut,” kata Andy.
Kepala Dinas Pendidikan Gowa Taufiq Mursad dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa Agus Harahap juga mengaku belum menerima dokumen resmi terkait perubahan jabatan tersebut.
“Kalau beberapa SKPD memang benar, tapi saya belum dapat,” ujar Taufiq.
“Informasinya memang demikian. Tapi sampai saat ini saya belum memegang dokumen tersebut,” kata Agus, Minggu (23/8/2026).
Penyegaran Birokrasi
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang membantah perubahan tersebut sebagai bentuk nonjob. Ia menyebut penonaktifan sejumlah pejabat merupakan bagian dari penyegaran birokrasi.
“Saya rasa bukan kisruh, lazim bagi pemerintah daerah untuk menata pemerintahannya menjadi lebih baik selaku kepala daerah,” ujar Husniah seusai diperiksa di Mapolda Sulsel, Makassar, Sabtu (22/8/2026) dini hari.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar pemerintahan berjalan lebih tertib dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Saya melakukan itu karena penyegaran, agar pemerintah ini berjalan dengan tertib,” katanya.
“Terus pada pelayanan masyarakat itu, jangan pernah diganggu atau terganggu yang terjadi di internal ASN,” lanjut Husniah.
Ia kembali menegaskan tidak melakukan nonjob terhadap para pejabat.
“Tadi saya melakukan bukan nonjob nah, kami tidak melakukan nonjob,” tegasnya.
Dasar Hukum
Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan DPRD akan meminta dokumen resmi terkait perubahan jabatan tersebut, termasuk surat keputusan, dasar hukum, alasan keputusan, serta prosedur yang digunakan.
DPRD juga akan meminta berita acara atau hasil pemeriksaan apabila kebijakan tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan terhadap pejabat.
“Kami menghormati kewenangan Bupati dalam melakukan pembinaan dan manajemen ASN,” ujar Hasrul.
Namun, ia menegaskan kewenangan kepala daerah tetap harus dijalankan sesuai aturan.
“Kalau benar pemberhentian sementara ini dilakukan secara massal terhadap Sekda dan 14 kepala perangkat daerah dalam waktu yang bersamaan, maka tentu ini bukan persoalan kecil,” katanya.
Menurut Hasrul, DPRD perlu memastikan perubahan tersebut tidak mengganggu stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik.
Ia juga mengingatkan agar jabatan birokrasi tidak digunakan untuk kepentingan politik.
“ASN bukan alat politik. Jabatan birokrasi bukan alat untuk menghukum atau memberikan tekanan kepada pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
DPRD Gowa, kata Hasrul, akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan Pemkab Gowa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan jabatan tersebut berlangsung saat DPRD Gowa tengah menjalankan proses Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. DPRD Gowa sebelumnya telah menyerahkan proses tersebut kepada lembaga yang berwenang pada 14 Agustus 2026.
Hasrul meminta seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan dan memastikan dinamika politik tidak mengganggu jalannya pemerintahan.
“Jangan sampai akibat keputusan yang tergesa-gesa, roda pemerintahan terganggu, pelayanan masyarakat tersendat, program pembangunan terhambat, dan ASN menjadi tidak tenang dalam bekerja,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan