MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pimpinan daerah, serta anggota DPRD pada Rabu (11/3/2026).

Selain THR, Pemkab Maros juga membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, mengatakan total anggaran yang digelontorkan untuk pembayaran THR dan TPP mencapai Rp34,9 miliar.

“Total semua untuk THR sebesar Rp31.130.347.169,” kata Andi Davied saat dikonfirmasi.

Dari jumlah tersebut, THR untuk ASN dan PPPK mencapai Rp31,1 miliar. Rinciannya, sebanyak 5.077 ASN menerima THR dengan total anggaran Rp25.498.151.026.

Sementara itu, 1.528 PPPK menerima THR dengan total anggaran Rp5.476.364.600.

THR juga diberikan kepada pimpinan daerah dan anggota legislatif. Bupati dan Wakil Bupati Maros menerima THR sebesar Rp11.362.043, sedangkan anggota DPRD Maros menerima THR dengan total Rp144.469.500.

Selain pembayaran THR, pemerintah daerah juga menyalurkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada sekitar 2.000 ASN di lingkungan Pemkab Maros.

Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran TPP mencapai Rp3,8 miliar. Menurut Andi Davied, besaran TPP yang diterima ASN berbeda-beda, disesuaikan dengan kelas jabatan serta beban kerja masing-masing pegawai.

Sementara itu, Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan pembayaran THR ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan para ASN menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Alhamdulillah, Kabupaten Maros hari ini sudah mulai melakukan pembayaran THR. Semoga ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima menjelang Lebaran,” ujarnya.

Mantan Ketua DPRD Maros itu juga berharap para penerima THR membelanjakan uangnya di wilayah Kabupaten Maros agar perputaran ekonomi masyarakat semakin meningkat.

“Kalau bisa, belanjanya di Maros saja agar ekonomi kita semakin bagus,” tambahnya.(*)