MAKASSAR — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar menilai usulan 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 terlalu berlebihan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Makassar, Basdir, mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima usulan tersebut pada Kamis (29/10). Namun, berkaca dari evaluasi tahun-tahun sebelumnya, jumlah tersebut dinilai tidak realistis untuk diselesaikan secara tuntas.
“Secara internal, kami di Bapemperda merasa jumlah ini berlebihan. Tahun lalu saja, dari sekitar 12 perda yang disorot, yang berhasil dibahas dan dilengkapi naskah akademiknya hanya sekitar 4 sampai 5 perda, itu pun di luar perda wajib,” ujar Basdir kepada awak media, Jumat (30/10/2026).
Ia merinci, perda yang sifatnya wajib meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk, Perubahan APBD, APBD Pokok, serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj).
Dalam waktu dekat, Bapemperda akan menggelar rapat internal untuk memverifikasi dan mengkaji ulang usulan-usulan tersebut guna menentukan perda mana yang benar-benar mendesak. Raperda yang dinilai belum urgen akan ditunda pembahasannya ke periode berikutnya.
Basdir juga menyoroti sejumlah perda tahun sebelumnya yang belum tuntas atau mandek, seperti Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJD) serta sejumlah raperda dari Bapemperda terkait pajak daerah.
Menurutnya, sebagian besar usulan yang diajukan Pemkot Makassar merupakan usulan baru di luar perda wajib. Ironisnya, kendati mengajukan banyak usulan, Pemkot sering kali lamban menyerahkan kelengkapan draf dan naskah akademik.
“Mereka menyodorkan draf dari awal, kemudian kami surati agar draf dan naskah akademiknya segera dimasukkan. Setelah tiga kali kami bersurat, barulah sebagian masuk. Ini menjadi bahan evaluasi serius untuk Propemperda tahun depan,” tegas legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Sebagai langkah antisipasi, Bapemperda menegaskan bahwa ke-18 usulan tersebut tidak akan diloloskan seluruhnya. Terlebih, DPRD juga memiliki hak usul inisiatif melalui setiap komisi dan Bapemperda sendiri.
Jika total usulan nantinya melampaui 20 raperda, Basdir memprediksi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga akan melakukan koreksi berdasarkan persentase penyelesaian perda tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, Bapemperda meminta Pemkot Makassar untuk memastikan setiap usulan sudah disertai draf dan naskah akademik yang matang sebelum diajukan.
“Harapan kami, semua usulan sudah siap, baik naskah akademik maupun draf perdanya, agar lebih mudah diseleksi. Maksud kami, jangan memasukkan usulan dalam jumlah terlalu banyak jika pada akhirnya tidak mampu diselesaikan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan