SULSELONLINE.COM – – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akhirnya mencopot Eko Darmanto (ED)dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai 2 Maret 2023.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan ED yang gemar memamerkan kemewahan di media sosial.
“Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED, ybs telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
DJBC melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko Darmanto. Pemeriksaan lebih lanjut, kata Nirwala, akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.
“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik,” tuturnya mengutip detik.com.
Terpisah, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan pencopotan atau pembebastugasan kepada Eko Darmanto merupakan tindakan standar yang diambil untuk mempermudah pemeriksaan. Statusnya pun masih Aparatur Sipil Negara (ASN) dan hak gaji masih diberikan.
“(Hak-hak sebagai ASN) tetap diberikan,” kata Prastowo di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
Saat ditanya apakah Eko Darmanto berpeluang balik ke jabatannya jika hasil pemeriksaan ‘bersih’, Yustinus tak mau berandai-andai. Dia meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan.(*)

Tinggalkan Balasan