SULSELONLINE.COM – Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, mendorong Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi dasar hukum penerapan sistem Key Performance Indicator (KPI) yang lebih ketat bagi aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut Rifqinizamy, reformasi sistem penilaian kinerja ASN mendesak dilakukan karena efektivitas pemerintahan Indonesia masih tertinggal dibanding banyak negara lain. Ia menyebut Indonesia berada di peringkat 82 dari 193 negara dalam Government Effectiveness Index, serta di peringkat 109 dari 182 negara dalam Corruption Perceptions Index dengan skor 34 dari 100.
“Ke depan kita perlu meningkatkan KPI bagi seluruh birokrasi kita, baik PNS maupun PPPK,” kata Rifqinizamy dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Ia menilai status ASN selama ini kerap dianggap sebagai “zona nyaman” karena minim evaluasi kinerja yang berdampak pada kepastian karier. Karena itu, melalui RUU ASN, DPR ingin membangun sistem kepegawaian yang lebih kompetitif, di mana pegawai yang tidak memenuhi target kinerja dapat dievaluasi hingga diberhentikan.
“Di sektor swasta orang bisa kompetitif, masa ASN tidak bisa? Jangan lagi ASN menjadi simbol stabilitas semata,” ujarnya.
Politikus Partai NasDem itu menambahkan, sistem kerja berbasis KPI juga akan memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah dalam mengevaluasi kinerja aparatur di daerah.
Menurutnya, selama ini banyak bupati, wali kota, dan gubernur kesulitan mengambil tindakan terhadap ASN yang berkinerja buruk karena tidak memiliki indikator penilaian yang jelas.
“Orang bekerja memang perlu KPI. Kalau bagus dipertahankan, kalau tidak bagus ya keluar. Kepala daerah juga membutuhkan dasar yang jelas untuk mengevaluasi bawahannya,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan