Namun, perlu dicatat bahwa berdasarkan ketentuan dasar pemberian insentif kepemilikan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), setiap masyarakat yang memenuhi kriteria di atas hanya akan menerima subsidi satu kali. Itu sebabnya para pelaku UMKM dan mereka yang berhak dianjurkan memanfaatkan bantuan tersebut seefektif mungkin.
Sementara itu, bagi masyarakat umum yang ingin mendapatkan subsidi motor listrik, pemerintah menyiapkan skema subsidi konversi motor berbahan bakar fosil menjadi listrik. Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk mengubah satu unit sepeda motor menjadi motor listrik di bengkel yang telah ditentukan. Target penerima motor konversi adalah sebanyak 50.000 unit.
Selain memberikan bantuan subsidi untuk sekitar 200.000 motor listrik, pemerintah akan memberikan bantuan untuk 35.900 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik. Hal ini merupakan kelanjutan upaya percepatan pemakaian kendaraan listrik yang mulai diberlakukan sebagai kendaraan dinas para pejabat. Sejumlah pejabat diketahui sudah berseliweran menggunakan mobil listrik di sejumlah kesempatan seperti G20 di Bali akhir tahun lalu.(*)

Tinggalkan Balasan