SULSELONLINE.COM – Oracle Corporation merupakan perusahaan teknologi multinasional asal Amerika Serikat yang berbasis di Austin, Texas, dan dikenal sebagai salah satu penyedia perangkat lunak terbesar di dunia. Fokus bisnisnya meliputi sistem manajemen basis data (Oracle Database), layanan cloud (OCI), perangkat lunak perusahaan seperti ERP, HCM, dan CRM, serta pengembangan kecerdasan buatan.
Berdasarkan laporan yang beredar, jumlah karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) diperkirakan mencapai sekitar 30.000 orang secara global, atau sekitar 18 persen dari total tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, sekitar 12.000 karyawan dilaporkan berada di India, menurut Asian News International (ANI). Hingga kini, perusahaan belum memberikan konfirmasi resmi terkait angka tersebut.
Sorotan utama dari kebijakan ini adalah cara penyampaiannya yang dinilai mendadak. Karyawan yang terdampak disebut menerima e-mail pada pagi hari, antara pukul 05.00 hingga 06.00 waktu setempat, tanpa pemberitahuan sebelumnya dari tim HR maupun manajer.
E-mail tersebut dikirim langsung oleh pihak “Oracle Leadership” dan berisi pemberitahuan bahwa posisi karyawan akan dihapus segera. Dalam beberapa kasus, akses ke sistem internal perusahaan juga langsung dicabut tak lama setelah e-mail dikirimkan.
Sejumlah karyawan kemudian membagikan pengalaman mereka di media sosial seperti Reddit dan X. Salah satu pengguna menulis bahwa ia menerima e-mail PHK pada pukul 05.00 setelah lebih dari 20 tahun bekerja. Pengguna lain menyebut dirinya diberhentikan pukul 06.00, tepat menjelang empat tahun masa kerjanya.
Dalam komunikasi internal, Oracle menyatakan bahwa pengurangan tenaga kerja ini merupakan bagian dari restrukturisasi organisasi untuk menyederhanakan operasional, sehingga sejumlah posisi dinilai tidak lagi diperlukan. Pemangkasan disebut terjadi dalam skala besar di tingkat tim, dengan beberapa laporan menyebut enam dari 20 anggota tim terdampak.
Karyawan yang terkena PHK dilaporkan menerima paket pesangon berupa gaji 15 hari untuk setiap tahun masa kerja, tambahan satu bulan gaji sebagai pengganti pemberitahuan, serta pencairan cuti dan gratifikasi.(*)

Tinggalkan Balasan