SETELAH Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara (UU IKN) Baru di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur resmi diteken pada tanggal 15 februari 2022 lalu, kini telah memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemindahan IKN nantinya.

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara merupakan upaya pemerintah untuk mengusung pembangunan ekonomi yang inklusif, dengan menyebarluaskan magnet pertumbuhan ekonomi baru, sehingga tidak hanya bertumpu di Pulau Jawa semata.IKN Nusantara sekaligus wujud pengarusutamaan simbol identitas bangsa, green economy, green energy, smart transportation, dan tata kelola pemerintahan yang efesien dan efektif sebagai milestone transformasi besar bangsa Indonesia.

Dengan mengusung visi menjadi kota berkelanjutan di dunia, pembangunan IKN akan fokus dengan konsep Smart City yang bercirikan kota layak huni, kemudahan akses pelayanan, dan nyaman secara sosial maupun lingkungan.

Sebagai kota berkelanjutan di dunia, pembangunan IKN baru tentu harus diiringi dengan kualitas user atau Sumber Daya Manusia yang mampu mengembangkan potensi yang ada di wilayah Ibukota Negara baru ini. Smart ASN akan menjadi pondasi penting untuk mendukung terwujudnya Ibukota Negara Nusantara yang merupakan harapan bangsa di masa depan.

Oleh karena itu, proses seleksi Aparatur Sipil Negara yang akan dipindahkan ke IKN baru harus telah menetapkan koridor asesmen ASN melalui kebijakan/aturan teknis pelaksanaan seleksi. Kebijakan ini penting agar ada standarisasi pelaksanaan seleksi yang sama pada seluruh Kementerian/Lembaga untuk mewujudkan smart ASN dalam mendukung penyelenggaraan smart governance di IKN Nusantara.

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan syarat dasar calon Aparatur Sipil Negara penghuni Ibukota Negara baru yaitu mereka yang bekerja pada Kementerian/Lembaga dengan minimal pendidikan DIII dan memperhatikan batas usia pensiun, data kinerja, kompetensi serta potensi Aparatur Sipil Negara.

Para Aparatur Sipil Negara tersebut juga harus memenuhi sejumlah kriteria Smart ASN meliputi integritas, nasionalisme, profesionalisme, berwawasan global, menguasai IT dan bahasa asing, berjiwa hospitality/melayani, berjiwa entrepreneurship serta memiliki jaringan yang luas.

Tidak hanya bagi Aparatur Sipil Negara yang akan dipindahkan ke IKN, Pemerintah Kalimantan Timur juga diharapkan dapat menyiapkan sedini mungkin program peningkatan Sumber Daya Manusia berkelanjutan agar masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton, tetapi dapat berperan dan terlibat dalam menyambut pembangunan Ibukota NegaraNusantara.

Hal tersebut akan memudahkan perwujudan inklusivitas dalam pembangunan IKN Nusantara dengan adanya peran masyarakat setempat utamanya dalam membantu mobilisasi tenaga kerja.

Dalam mendukung persiapan pemindahan Smart ASN, Pemerintah akan menyediakan rumah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan ikut serta pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terutama bagi yang hendak memboyong keluargake Kalimantan Timur.

Hal itu diatur dalam poin F.1 tentang Pembangunan Perumahan dan Permukiman dalam Lampiran II Rencana Induk IKN di Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam Undang-Undang tersebut diatur soal penyediaan perumahan dinas bagi menteri, pejabat tinggi negara, pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI serta Polri.

Tidak hanya itu,Pemerintah saat ini juga sedang menyusun regulasi mengenai beberapa tambahan tunjangan seperti tunjangan transportasi, tunjangan kemahalan, tunjangan khusus daerah tertentu, dan sebagainya. Melalui regulasi tersebut, diharapkan para Aparatur Sipil Negara pengabdi nusantara dapat memperoleh pemenuhan kesejahteraan yang relevan. Jadi bagi Para ASN Pengabdi, Siapkan Diri Anda!

 

Oleh MUNAWWARAH AZIS SENA