SULSELONLINE.COM – Pemerintah Kota Makassar kembali memberikan peluang bagi Laskar Pelangi, pegawai honorer lingkup Pemkot, yang belum terakomodir dalam tahap pertama seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum, menjelaskan bahwa pendaftaran seleksi PPPK tahap kedua telah dibuka sejak 17 November 2024 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.

“Bagi Laskar Pelangi yang belum sempat mendaftar atau tidak memenuhi persyaratan di tahap pertama, ini kesempatan untuk mendaftar di tahap kedua. Masa pendaftaran berlangsung hingga akhir tahun ini,” ungkap Akhmad Namsum kepada BKM pada Kamis (28/11).

Namun, Akhmad menekankan bahwa seleksi tahap kedua hanya terbuka bagi Laskar Pelangi yang telah memiliki masa kerja minimal dua tahun.

Pada seleksi tahap kedua ini, Pemkot Makassar menyediakan 2.117 formasi, jumlah yang sama dengan tahap pertama. Kendati demikian, peserta tahap pertama akan diprioritaskan dalam proses perankingan. “Teknis lebih lanjutnya akan kita lihat nanti,” jelasnya.

Bagi peserta seleksi tahap pertama, pengumuman hasil seleksi administrasi telah dipublikasikan melalui situs web BKPSDM. Tahapan berikutnya, yakni tes seleksi, dijadwalkan akan berlangsung pada Maret 2025.

Sementara itu, terkait rumor bahwa pemerintah pusat tidak akan lagi membuka penerimaan tenaga PPPK, Akhmad Namsum menegaskan bahwa sejauh ini belum ada informasi resmi terkait hal tersebut. Ia berharap program PPPK tetap dilanjutkan untuk memberikan peluang kepada pegawai honorer, khususnya di lingkup Pemkot Makassar.

Di tempat terpisah, Riswan, salah seorang pegawai honorer Laskar Pelangi, menyambut baik pembukaan seleksi tahap kedua ini. “Saya bersyukur masih ada kesempatan untuk mendaftar lagi. Semoga bisa lolos dan menjadi bagian dari pegawai PPPK,” tuturnya penuh harap.

Dengan adanya pembukaan tahap kedua ini, Pemkot Makassar berkomitmen memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga honorer untuk bersaing menjadi bagian dari ASN lewat jalur PPPK. (*)