SULSELONLINE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 1, Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bulukumba. Putusan Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Selasa (4/2/2025).
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, mengutip Humas MKRI.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan, khususnya terkait alasan-alasan yang dinilai tidak jelas atau kabur.
“Berkenaan dengan alasan tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” ujar Arief.
Sebagai informasi, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 2, Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf (Andi Utta-Edy Manaf), yang merupakan petahana, dituding menyalahgunakan kewenangan dalam Pilkada Bulukumba 2024. Hal ini didalilkan oleh pasangan Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto sebagai Pemohon dalam perkara PHPU Bupati Bulukumba dengan Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pemohon mendalilkan bahwa petahana (Pihak Terkait) yang kembali mencalonkan diri telah melakukan pelanggaran Pemilu dengan memanfaatkan perangkat daerah untuk kepentingan kampanye. Dugaan pelanggaran mencakup penggunaan anggaran daerah serta fasilitas milik pemerintah guna mendukung kampanye petahana. Pemohon juga menyebutkan bahwa pejabat struktural di beberapa instansi pemerintahan di Bulukumba diduga terlibat aktif dalam mengarahkan sumber daya pemerintah, seperti kendaraan dinas, pegawai, dan fasilitas lainnya, untuk memperkuat posisi petahana dalam kontestasi pemilu.(*).

Tinggalkan Balasan