SULSELONLINE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Ady Ansar-M. Suwadi, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Kepulauan Selayar.

Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan/ketetapan perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil, khususnya terkait alasan-alasan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Arief Hidayat.

Sebagai informasi, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan oleh Panel 3 pada Jumat (10/1/2025). Pemohon mendalilkan bahwa calon Bupati terpilih, Muhammad Natsir Ali, tidak memenuhi syarat pencalonan karena permasalahan keabsahan ijazah.

Selain itu, Pemohon mengungkapkan adanya ketidaksesuaian nama orang tua di ijazah Muhammad Natsir Ali, yang tertulis sebagai Muhammad Ali Gaddong, padahal berdasarkan pengecekan beberapa dokumen, nama orang tuanya seharusnya “M. Ali Gandong”. Pemohon juga menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar selaku Termohon tidak mencermati kebenaran formil dari dokumen pendukung pencalonan Muhammad Natsir Ali.

Namun, karena permohonan dinilai kabur, MK memutuskan untuk menolaknya dan tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon.(*)