SULSELONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Maros resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi para pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan haknya. Posko ini berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di Kompleks Kantor Bupati Maros dan beroperasi selama jam kerja, mulai 24 Maret hingga 30 April 2025.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maros, Nuryadi, mengingatkan bahwa pengusaha wajib membayar THR tepat waktu dan secara penuh.

“Kami berharap perusahaan membayarkan THR keagamaan lebih awal sebelum hari raya dan tidak mencicil,” ujarnya pada Selasa, 25 Maret 2025.

Sesuai aturan, THR keagamaan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas, Darwansyah, menambahkan bahwa posko ini melayani pengaduan dari berbagai pekerja, termasuk karyawan perusahaan, pengemudi, dan kurir yang menghadapi permasalahan terkait THR.

“Selain layanan langsung di kantor, pengaduan juga dapat disampaikan secara online melalui nomor telepon 082195008881 atau 085342247447,” jelasnya.

Setiap aduan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan melaporkan perusahaan terkait ke pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, pembayaran THR bagi pekerja di perusahaan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

Untuk pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi, sesuai dengan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, perusahaan diwajibkan memberikan bonus hari raya sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan selama satu tahun, yang harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan Maros, Asmawaty, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 516 pengusaha di Maros.

“Hingga saat ini, sudah ada satu laporan yang masuk melalui serikat pekerja,” katanya. (*)