PINRANG – Seorang pria berinisial Rusli (27), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah membobol brankas milik mertuanya dan mencuri uang tunai sebesar Rp420 juta. Aksi tersebut dilakukan karena pelaku merasa sakit hati kerap dihina miskin oleh sang mertua.

Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara, dalam konferensi pers pada Kamis (24/4/2025), menjelaskan bahwa pencurian terjadi di Jalan Briptu Suherman, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, pada Selasa (25/3/2025). Diketahui, Edy Sabhara merupakan putra dari mantan Wakapolri era Presiden SBY, Komjen (Purn) Jusuf Manggabarani.

“Korban, Mustakim Masse (51), saat kejadian sedang tidak berada di rumah. Ia mendapat kabar dari saksi bahwa pagar rumah terbuka. Setelah dicek, brankas di kamar sudah raib,” jelas Edy.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi Rusli, yang tak lain adalah menantu korban, sebagai pelaku utama. Ia dibantu oleh seorang remaja berinisial AP (17).

“Motif pencurian ini karena pelaku sakit hati. Ia mengaku sering dihina miskin oleh mertuanya,” ujar Edy.

Usai menjalankan aksinya, Rusli melarikan diri ke Samarinda, Kalimantan Timur. Polisi kemudian mengirim tim untuk menangkapnya di sana.

Kini, Rusli harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku AP yang masih di bawah umur, ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang.(*)