MAROS — Bupati Maros, Chaidir Syam, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah daerah menanggung pembiayaan sekolah swasta. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Maros masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami masih menunggu juknis. Prinsipnya, kami akan menjalankan apa yang menjadi perintah aturan,” ujar Chaidir saat ditemui di Gedung DPRD Maros usai penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepemudaan, Senin (30/6/2025).
Chaidir yang juga mantan Ketua DPRD Maros menjelaskan, selama ini Pemkab Maros telah membiayai operasional sekolah negeri tingkat SD dan SMP sesuai kewenangan pemerintah kabupaten. Namun, jika pembiayaan juga harus mencakup sekolah swasta, maka akan ada konsekuensi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dengan kondisi keuangan saat ini, pasti akan sangat terbebani. APBD kita bisa mengalami pengurangan alokasi untuk sektor lain demi memenuhi kewajiban itu,” katanya.
Ia berharap, apabila kebijakan tersebut memang wajib diterapkan, maka pemerintah pusat juga perlu menyesuaikan kebijakan anggarannya.
“Kita berharap jika memang sistem ini diwajibkan, maka pemerintah pusat juga harus menambah anggaran ke daerah,” tegas Chaidir.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 telah memutuskan bahwa pendidikan dasar 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, wajib digratiskan. Putusan itu merupakan hasil pengujian atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang dibacakan pada Selasa (27/5/2025).
MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai mencakup pembiayaan pendidikan dasar di sekolah swasta.(*)

Tinggalkan Balasan