SULSELONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, akan memberlakukan kebijakan jam malam bagi para pelajar mulai Juli 2025. Pelajar yang kedapatan berkeliaran di malam hari akan dirazia dan dikenai sanksi pembinaan, termasuk dimasukkan ke pesantren.

Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, mengatakan kebijakan ini diambil untuk menanamkan kedisiplinan dan mendorong pelajar agar lebih fokus belajar di rumah.

“Betul, ini agar anak-anak kita disiplin dan fokus belajar di rumah,” ujar Syahar, Senin (30/6/2025).

Jam malam akan diberlakukan mulai pukul 22.30 Wita. Pelajar yang ditemukan berada di luar rumah setelah jam tersebut akan dirazia oleh Satpol PP, lalu diserahkan ke pesantren untuk mendapatkan pembinaan.

“Kebijakan ini mulai diterapkan awal Juli. Jadi setiap malam pukul 22.30 Wita, Satpol PP akan melakukan razia. Jika ada pelajar yang melanggar, akan dimasukkan ke pesantren,” jelas Syahar.

Tak hanya memberlakukan jam malam, Bupati Syahar juga menginstruksikan agar seluruh pelajar muslim mengikuti kegiatan keagamaan setiap malam Jumat. Para pelajar diwajibkan salat berjemaah, mengaji, dan berzikir bersama di masjid.

“Kegiatan malam Jumat diisi dengan salat berjemaah, mengaji, dan zikir bersama di masjid. Ini untuk memperkuat fondasi keagamaan anak-anak,” tambahnya.

Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Dewan Pendidikan Kabupaten Sidrap. Ketua Dewan Pendidikan, Sirajuddin, menyebut langkah ini sebagai cara yang tepat untuk menertibkan aktivitas pelajar di malam hari.

“Saya setuju dengan kebijakan Pak Bupati. Banyak anak-anak sekarang keluyuran malam tanpa arah. Jam malam ini bisa membuat mereka lebih fokus belajar dan dekat dengan orang tua,” ujarnya.

Ia juga menilai pengalihan pelajar yang melanggar jam malam ke pesantren sebagai bentuk pembinaan yang efektif.

“Pesantren punya sistem pembinaan akhlak yang bagus. Itu sangat baik untuk anak-anak,” tambahnya.

Bagi pelajar non-muslim, Sirajuddin menegaskan bahwa pembinaan akan disesuaikan dengan keyakinan masing-masing, melalui pemuka agama dan fasilitas keagamaan mereka.

“Untuk pelajar non-muslim tentu akan diarahkan ke pembinaan oleh tokoh agama mereka masing-masing,” jelasnya.(*)