Bulukumba – Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan Pengadilan Agama (PA) Bulukumba menjalin kerja sama untuk memperkuat pelayanan publik dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, dan Ketua Pengadilan Agama, Laila Syahidan, dalam Apel Gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin (4/8/2025).
Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut, Sekretaris Daerah Bulukumba, Muhammad Ali Saleng, serta Wakil Ketua Pengadilan Agama, Mudhirah.
Bupati Bulukumba, yang akrab disapa Andi Utta, menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, sinergi antar-instansi merupakan langkah penting untuk menghadirkan layanan publik yang lebih adil dan merata bagi masyarakat.
“Saya yakin melalui kesepakatan ini, masyarakat bisa mendapatkan akses hukum yang lebih adil dan merata,” ujar Andi Utta.
Sebagai tindak lanjut, dilakukan juga Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PA Bulukumba dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). PKS ini mengatur penyelenggaraan layanan PA di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bulukumba.
Pada acara yang sama, PA Bulukumba juga menerima piagam penghargaan atas peran aktifnya dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Ketua PA, Laila Syahidan, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mempererat hubungan kelembagaan dan memberikan akses layanan yang lebih baik bagi masyarakat.
“Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan dan mempererat hubungan kelembagaan, membangun kemitraan, serta saling mendukung antara para pihak dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sebelumnya, PA Bulukumba juga telah menjalin kerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) mengenai layanan konseling dan pendampingan bagi anak serta pemohon dispensasi kawin. Kerja sama ini diharapkan dapat menekan angka pernikahan dini di Bulukumba dengan memberikan pendampingan yang memadai, sehingga hak-hak anak terlindungi.
Dengan sinergi antar-instansi ini, diharapkan pelayanan hukum di Kabupaten Bulukumba menjadi lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.(*)

Tinggalkan Balasan