Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Indonesia. Sebagai bagian dari proses penyelidikan, KPK telah meminta klarifikasi dari tiga orang yang berasal dari Kementerian Agama.

“KPK benar melakukan permintaan klarifikasi kepada beberapa pihak terkait penanganan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Permintaan keterangan itu dilakukan pada Senin (4/8), terhadap tiga orang berinisial RFA, MAS, dan AM. Namun, KPK belum membeberkan lebih lanjut isi pemeriksaan karena kasus masih dalam tahap penyelidikan.

“Dalam perkara ini, KPK telah melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak yang diduga memiliki informasi yang relevan dan dibutuhkan. Proses ini juga telah dilakukan sebelumnya terhadap pihak-pihak terkait,” jelas Budi.

Menurutnya, klarifikasi tersebut bertujuan untuk melengkapi informasi agar penanganan perkara dapat segera ditindaklanjuti secara lebih komprehensif.

Diketahui, dalam penyelidikan kasus ini, KPK juga telah memanggil sejumlah tokoh, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, serta pendakwah Khalid Basalamah.

KPK juga secara berkala melakukan ekspose atau gelar perkara guna mengevaluasi perkembangan penyelidikan.

“Ekspose dilakukan secara berkala sebagai bentuk pembaruan progres oleh tim penyelidik,” terang Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/8).

Ia menambahkan, ekspose penting dilakukan agar setiap tahapan penanganan perkara dapat dimonitor dengan jelas.

“Melalui ekspose, kita bisa melihat sejauh mana perkembangan suatu perkara ditangani. Ekspose seperti ini sudah dilakukan beberapa kali,” tutupnya.(*)