JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap daerah dengan biro perjalanan haji terbanyak yang menerima kuota haji khusus dalam kasus dugaan korupsi masih dalam tahap pendalaman. Mereka diketahui memperoleh penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 melebihi ketentuan.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, selain Jakarta dan Jawa Timur (Jatim), biro perjalanan haji di Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), hingga Sulawesi Selatan (Sulsel) tercatat paling banyak menerima kuota tambahan haji khusus. Seluruh pihak tersebut kini dimintai keterangan oleh penyidik.

Karena itu, lanjut Asep, KPK masih mengumpulkan bukti dari biro perjalanan haji di luar Jakarta sebelum mengumumkan tersangka. “Yang kami dapatkan di Jakarta, termasuk hubungannya, ada aliran dana, dan lainnya, itu belum lengkap. Kami sudah punya, tetapi masih terpisah-pisah,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025) malam WIB.

Adapun sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pengumuman tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah meminta keterangan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

Selanjutnya, KPK menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara berdasarkan perhitungan awal mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Tidak hanya itu, lembaga antikorupsi juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Bahkan pada 18 September 2025, KPK menduga sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji ikut terlibat.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Salah satu poin yang disoroti adalah pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah dengan skema 50 berbanding 50, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Ketentuan tersebut, menurut pansus, tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan itu disebutkan, kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya diperuntukkan bagi kuota haji reguler.(*)