SULSELONLINE.COM – Dalam momen penuh makna pada peresmian Sekolah Rakyat Terintegrasi 63 Sinjai, Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arief memimpin langsung acara yang dihadiri oleh jajaran pejabat daerah, Forkopimda Sinjai, termasuk kepala OPD, Camat, dan Dinas Sosial. Acara ini tidak hanya menandai komitmen pemerintah terhadap pendidikan inklusif, tetapi juga menjadi ajang kepedulian sosial yang nyata.
Santunan yang Diserahkan:
1. Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):
– Diberikan kepada seorang pekerja yang mengalami amputasi kaki akibat kecelakaan kerja.
– Santunan ini berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau.
– Pemerintah berkomitmen untuk menanggung seluruh biaya pengobatan hingga sembuh, termasuk pemasangan kaki palsu sebagai bentuk rehabilitasi menyeluruh.
2. Santunan Jaminan Kematian (JKM):
– Diserahkan kepada tiga ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia.
– Santunan ini merupakan bentuk perlindungan sosial bagi keluarga yang ditinggalkan.
Selain penyerahan santunan, peresmian sekolah ini juga menjadi simbol hadirnya pendidikan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, dengan konsep boarding school yang memungkinkan mereka tinggal dan belajar dalam lingkungan yang mendukung.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai Erna Nur Ikhsanah mengutarakan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja berupa Santunan Cacat meliputi:
1. Cacat sebagian anatomis sebesar % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan;
2. Cacat sebagian fungsi sebesar % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan;
3. Cacat total tetap sebesar 70% x 80 x upah sebulan.
Kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dapat menimbulkan dampak yang signifikan bagi seorang pekerja. Salah satu risiko terburuk adalah terjadinya cacat tetap total, yang mengakibatkan hilangnya kemampuan untuk bekerja secara permanen. Dalam situasi seperti ini, BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai jaring pengaman sosial yang memberikan perlindungan finansial bagi pekerja dan keluarganya.(*)

Tinggalkan Balasan