JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melontarkan sindiran tajam kepada sejumlah pemerintah daerah yang dinilai lamban membelanjakan anggarannya. Meski alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2026 mengalami penurunan, kata Purbaya, sebagian besar pemda justru masih menyimpan dana dalam jumlah besar di rekening bank, tak kunjung digerakkan untuk pembangunan.

Dalam RAPBN 2026, DPR menetapkan alokasi TKD sebesar Rp650 triliun, turun signifikan dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp848 triliun. Penurunan ini sempat memicu protes dari sejumlah kepala daerah yang mendatangi Kementerian Keuangan untuk menyampaikan keberatan. Namun, Purbaya menilai keluhan itu tidak sepenuhnya beralasan.

“Banyak yang datang ke saya ribut-ribut soal anggaran, padahal uangnya masih banyak. Habisin dulu duitnya baru protes,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD di Jakarta, Senin (10/11/2025). “Begitu saya lihat lagi, ternyata saldo kas daerahnya masih tebal.”

Ia menggambarkan kondisi keuangan daerah seperti sumur penuh yang tak mengalir ke sawah. Dana ada, tapi tak diolah menjadi pembangunan yang nyata. Akibatnya, proyek-proyek mandek, sementara masyarakat tetap menunggu manfaat dari uang negara yang seharusnya kembali ke mereka.

Guru Besar Tata Kelola Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Phil. Gabriel Lele, menilai dilema fiskal yang dihadapi pemerintah daerah bukan sekadar soal kemauan, melainkan juga struktur yang rapuh. Menurutnya, ketergantungan fiskal terhadap pusat membuat pemda sulit mandiri dalam menentukan arah pembangunan.

“Mayoritas pendapatan daerah masih bersumber dari transfer pusat. Jadi, ketika kebijakan fiskal nasional berubah, daerah langsung terguncang,” kata Gabriel.

Ia menambahkan, banyak belanja daerah yang terikat oleh aturan dari pemerintah pusat. “Ada batasan bahwa belanja rutin, gaji, dan tunjangan tidak boleh lebih dari 30 persen. Ditambah lagi ada porsi wajib untuk infrastruktur, pendidikan 20 persen, dan kesehatan,” ujarnya.

Ironisnya, beban fiskal daerah justru bertambah karena kebijakan pusat sendiri, salah satunya pengangkatan massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Akibatnya, ruang gerak fiskal daerah semakin sempit—sementara ekspektasi publik terhadap pelayanan dan pembangunan terus melebar.

Dalam lanskap seperti ini, sindiran Purbaya bukan sekadar teguran teknokratis. Ia adalah cermin kegelisahan lama: bahwa uang negara telah mengalir ke daerah, tapi belum benar-benar sampai ke rakyat.(*)