MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) menunjukkan komitmen kemanusiaan yang nyata terhadap mahasiswanya yang menjadi korban bencana alam di wilayah Aceh dan Sumatera. Sebagai bentuk meringankan beban ekonomi, UNM resmi mengeluarkan kebijakan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk semester genap tahun akademik 2025/2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 2199/UN36/HK/2025 yang ditandatangani oleh Plh Rektor UNM, Prof. Dr. Farida Patittingi, pada tanggal 12 Desember 2025.

Berdasarkan hasil verifikasi, terdapat empat mahasiswa asal Aceh dan Sumatera yang menerima manfaat dari kebijakan ini, yaitu:

  • Novitasari Tambunan (Prodi Fisioterapi)

  • Sari Aryanti Berta Agata Sitorus (Prodi Ilmu Gizi)

  • Welvi Daely (Prodi Pendidikan Administrasi Perkantoran)

  • Tesa Olivia Girsang (Prodi Ilmu Administrasi Negara)

Selain pembebasan biaya kuliah, keempat mahasiswa tersebut juga menerima bantuan sosial tunai yang diserahkan langsung oleh pihak universitas.

Prof. Farida Patittingi telah menemui para mahasiswa tersebut secara langsung di ruang kerjanya untuk memberikan dukungan moril. Beliau menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respon cepat kampus terhadap surat edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikti Saintek) yang mengimbau perguruan tinggi memberikan dukungan pascabencana di Sumatera dan Aceh.”Alhamdulillah, keempat mahasiswa kami yang terdampak sudah menerima bantuan sosial dan kepastian pembebasan UKT. Ini adalah bentuk kepedulian nyata UNM untuk memastikan mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan di tengah masa sulit akibat bencana banjir ini,” ujar Prof. Farida.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga semangat belajar para mahasiswa meskipun keluarga mereka sedang berjuang menghadapi dampak bencana di daerah asal.(*)