PINRANG – Pemerintah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, resmi memberlakukan kebijakan kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Senin (29/12/2025) hingga 2 Januari 2026 mendatang.
Penerapan tugas kedinasan secara fleksibel ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org, yang merujuk pada instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pinrang, Andi Tjalo Kerrang, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas tanpa mengurangi produktivitas kerja.
“Iya, berlaku mulai hari ini. Perlu ditekankan bahwa ini adalah WFA, bukan libur. Jadi ASN tetap bekerja dan menyelesaikan tugasnya, namun lokasinya bisa lebih fleksibel,” ujar Andi Tjalo kepada media, Senin (29/12/2025).
Meski demikian, ia menambahkan bahwa ASN harus tetap siap kembali ke kantor jika ada urusan mendesak yang membutuhkan kehadiran fisik. “Seperti saya hari ini, tetap masuk kantor karena ada agenda rapat yang harus diselesaikan,” imbuhnya.
Pemerintah Kabupaten Pinrang memberikan pengecualian ketat bagi instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat dan keamanan. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berikut ini dilarang WFA dan tetap wajib bertugas di kantor (WFO):
-
Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum (RSU) Lasinrang.
-
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
-
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
-
Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Satpol PP.
-
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Terkait perayaan pergantian tahun, Sekda Pinrang mengungkapkan adanya instruksi dari Kementerian Dalam Negeri yang melarang Bupati dan Wakil Bupati meninggalkan daerah. Hal ini berkaitan dengan kesiapsiagaan menghadapi potensi cuaca ekstrem di wilayah Sulawesi Selatan.
“Pak Bupati dan Pak Wabup tidak boleh meninggalkan tempat. Selain instruksi Kemendagri, saat ini kita masih dalam kondisi cuaca ekstrem, jadi semua pimpinan harus standby di wilayah,” tegasnya.
Senada dengan kebijakan di Pinrang, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, sebelumnya telah memastikan bahwa WFA di lingkup Pemprov maupun daerah tidak akan mengganggu pelayanan publik.
Gubernur menginstruksikan sistem shift (piket) bagi petugas kesehatan dan kebencanaan agar pelayanan tetap berjalan 24 jam. “Khusus rumah sakit, pelayanan kedaruratan, BMKG, BPBD, dan layanan sosial, tidak ada libur. Rumah sakit tidak boleh menolak pasien selama masa libur Nataru ini,” tegas Gubernur.
Kebijakan fleksibilitas kerja ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara performa birokrasi dan kenyamanan kerja ASN di penghujung tahun, dengan tetap menempatkan keselamatan dan pelayanan warga sebagai prioritas utama.(*)

Tinggalkan Balasan