JAKARTA – Wacana penugasan personel TNI dan Polri sebagai pelindung jemaah haji menuai pro dan kontra di tengah publik. Salah satu usulan yang mengemuka adalah agar penugasan aparat tersebut dipisahkan secara tegas dari tugas pelayanan haji.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menilai penambahan unsur Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menjadi persoalan sepanjang penugasannya jelas, yakni untuk perlindungan jemaah dan penguatan aspek keamanan. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada pengurangan kuota petugas haji yang telah diatur dalam regulasi.
“Tupoksi TNI sebagai pelindung jemaah harus tetap dibedakan dari tugas pelayanan haji, sehingga penempatannya perlu berada dalam skema tersendiri dan tidak menggerus alokasi petugas haji,” kata Dini dalam keterangan tertulis, Senin (19/1/2026).
Menurut Dini, pemisahan peran menjadi penting agar fungsi pelayanan terhadap jemaah tetap berjalan optimal. Di sisi lain, tugas perlindungan oleh TNI dapat dilaksanakan secara maksimal sesuai kewenangan yang dimiliki.
Ia menegaskan, seluruh kebijakan yang diambil harus bermuara pada upaya perlindungan jemaah secara maksimal di tengah dinamika penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Suci.
“Penguatan unsur TNI tidak menjadi persoalan sepanjang kuota petugas haji tetap dijaga dan fungsi perlindungan jemaah benar-benar dioptimalkan,” pungkas politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Sebelumnya, Markas Besar TNI menyatakan telah menyiapkan dan melatih sejumlah personel untuk ditugaskan sebagai pelindung jemaah haji. Penugasan ini dimaksudkan untuk mendukung kelancaran serta keamanan penyelenggaraan ibadah haji. Jumlah personel yang diterjunkan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan permintaan pemerintah.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa jumlah petugas haji dari unsur TNI dan Polri pada tahun ini ditambah hingga dua kali lipat. Kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto, menyusul evaluasi positif terhadap kinerja petugas TNI–Polri dalam penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya.(*)

Tinggalkan Balasan