SULSELONLINE.COM – Seorang pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah videonya memamerkan anak panah busur di media sosial viral. Pemuda berinisial AR (19) itu diamankan Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Penangkapan tersebut terekam dalam video yang diunggah akun Instagram **@jatanras_mksr**. Dalam video itu, AR tampak tak berkutik saat dijemput polisi berpakaian preman. Ia juga memperlihatkan sejumlah lokasi penyimpanan anak panah busur, di antaranya di dalam mesin cuci dan area bengkel.
Setibanya di Posko Jatanras, AR sempat mengucapkan, “Di Makassar ki panggaukang, Jatanras nigappa, ampung ma,” sambil menunjukkan barang bukti busur dengan tangan terborgol.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hamka, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan AR ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Mariso, Makassar.
“Iya, sudah kami tangkap barusan tadi sore,” kata Hamka saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (8/2/2026).
Hamka menjelaskan, busur dan anak panah yang dipamerkan AR di media sosial telah ditemukan dan disita sebagai barang bukti. “Itu busur yang melekat di badannya, semuanya diamankan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, AR mengaku memamerkan busur tersebut hanya sebatas iseng. Ia juga tidak menyangka video yang direkam oleh temannya akan tersebar luas dan menjadi viral.
“Sebenarnya dia tidak sangka karena diviralkan juga oleh temannya. Dia cuma iseng-iseng saja,” ungkap Hamka.
Meski demikian, AR tetap dikenakan pasal terkait kepemilikan senjata tajam. Polisi menjeratnya dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selanjutnya, AR akan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Aksi AR pamer busur menjadi sorotan setelah video yang direkam temannya tersebar luas di berbagai platform media sosial.(*)

Tinggalkan Balasan