SULSELONLINE.COM – Dinas Sosial Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, memprioritaskan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan kategori PBI JK bagi warga dengan kondisi medis mendesak, seperti pasien kronis dan cuci darah darurat. Hingga Februari 2026, sebanyak 100 peserta telah kembali aktif.

Kepala Dinas Sosial Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar, menjelaskan reaktivasi dilakukan dengan skala prioritas karena keterbatasan anggaran daerah, meski Pemkab tetap menerapkan Universal Health Coverage (UHC) agar layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan. Proses pengaktifan kembali tergolong cepat, yakni 1–2 hari jika dokumen lengkap dan sistem terhubung.

Syarat reaktivasi meliputi:

  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan dokter (kondisi medis)
  • Keterangan desa bahwa yang bersangkutan tergolong masyarakat miskin
  • Bukti rawat inap dari puskesmas (jika ada)

Pengajuan dapat dilakukan melalui Pusat Kesejahteraan Sosial Kabupaten Maros, Mal Pelayanan Publik, pusat kesejahteraan sosial desa/kelurahan, atau kantor kecamatan.

Sebelumnya, 20.488 peserta BPJS PBI di Maros dinonaktifkan menyusul pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial RI. Sebelum pembaruan, total peserta PBI di Maros mencapai 131.044 jiwa. Penonaktifan berlaku bagi warga yang tidak lagi masuk kriteria desil 1–4 (kategori miskin dan rentan miskin).

Bupati Maros Chaidir Syam menegaskan warga yang dinonaktifkan tetap bisa memperoleh layanan melalui mekanisme reaktivasi yang telah disiapkan. Ia memastikan, dengan skema UHC, masyarakat tetap dapat dilayani dan kepesertaan bisa diaktifkan kembali dalam waktu singkat jika segera dilaporkan.(*)